Investasi yang Berdampak dan Hemat Pajak: Kenapa Nggak?

Investasi yang Berdampak dan Hemat Pajak: Kenapa Nggak?

Gimana, guys? Udah baca artikel kita sebelumnya tentang impact investment? Sebagai model investasi yang lagi kekinian banget. Nggak cuma cuan, tapi juga bisa bantuin ngembangin komunitas dan bikin dunia jadi lebih baik.

Terus, apa hubungannya sama keuntungan pajak? Eits, jangan salah sangka dulu. Investasi ini bukan modus biar bebas pajak ya. Tapi, pemerintah emang ngasih insentif pajak buat investor yang mau ngebantuin sektor-sektor yang penting kayak pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Artikel Terkait : Impact Investment vs CSR dalam Penerapan ESG

Gimana Cara Kerjanya?

Pemerintah udah nyiapin beberapa aturan dan skema pajak yang menarik buat investor impact investment. Contohnya:

  • Pengurangan Penghasilan Bruto (PKB): Investor bisa dapet pengurangan PKB sampe 100% dari nilai investasi yang ditanamkan.
  • Pengecualian Pajak Penghasilan (PPh): Investor bisa bebas PPh atas penghasilan yang didapatkan dari investasi impact investment.
  • Insentif Pajak Lainnya: Ada juga beberapa insentif pajak lainnya yang bisa didapatkan investor, seperti pembebasan bea masuk dan PPN atas impor barang untuk keperluan investasi.

Berikut beberapa peraturan pemerintah yang mendukung impact investment di Indonesia:

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 54/POJK.04/2020 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik

POJK ini mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menerapkan keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usahanya. Keuangan berkelanjutan ini termasuk di dalamnya impact investment.

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/PMK.010/2020 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Investasi Berdampak Sosial

PMK ini memberikan insentif pajak bagi investor yang melakukan investasi impact investment. Insentif pajak tersebut berupa:

  • Pengurangan Penghasilan Bruto (PKB)
  • Pengecualian Pajak Penghasilan (PPh)

3. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

RUU ini mengatur tentang pendanaan bagi usaha mikro dan kecil, termasuk di dalamnya impact investment. RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor impact investment dan mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil.

4. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

PP ini memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM, termasuk di dalamnya akses terhadap pendanaan. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong UMKM untuk mendapatkan pendanaan dari impact investment.

5. Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Tata Cara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

POJK ini mengatur tentang crowdfunding, termasuk di dalamnya equity crowdfunding. Equity crowdfunding dapat digunakan sebagai salah satu skema investasi impact investment.

6. Strategi Nasional Keuangan Berkelanjutan (SNKB) 2016-2030

SNKB ini merupakan dokumen yang memuat strategi dan arah pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia. SNKB ini mendukung pengembangan impact investment di Indonesia.

Baca Artikel Terkait : Impact Investment: Cuan Sekalian Berbuat Baik!

Data Lainnya:

  • Berdasarkan data OJK, per Desember 2023, terdapat 104 lembaga jasa keuangan yang telah menerapkan keuangan berkelanjutan.
  • Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per Desember 2023, terdapat 120 investor yang telah mendapatkan insentif pajak atas investasi impact investment.

Berikut beberapa contoh kebijakan internasional sehubungan dengan impact investment:

1. Amerika Serikat:

  • Community Reinvestment Act (CRA): CRA mewajibkan bank untuk memberikan kredit dan layanan keuangan kepada komunitas berpenghasilan rendah dan menengah. Bank yang memenuhi persyaratan CRA dapat mendapatkan insentif pajak.
  • New Markets Tax Credit (NMTC): NMTC memberikan kredit pajak kepada investor yang berinvestasi di bisnis dan proyek di komunitas berpenghasilan rendah.

2. Inggris:

  • Social Investment Tax Relief (SITR): SITR memberikan relief pajak kepada investor yang berinvestasi di perusahaan sosial.
  • Enterprise Investment Scheme (EIS): EIS memberikan relief pajak kepada investor yang berinvestasi di perusahaan kecil dan menengah.

3. Belanda:

  • Dutch Good Growth Fund (DGGF): DGGF adalah dana investasi yang berinvestasi di perusahaan yang memiliki dampak sosial dan lingkungan positif. Investor di DGGF dapat mendapatkan insentif pajak.

4. Perancis:

  • Investissement Socialement Responsable (ISR): ISR adalah label yang diberikan kepada produk investasi yang memiliki dampak sosial dan lingkungan positif. Investor di produk ISR dapat mendapatkan insentif pajak.

Syarat dan Kondisi Impact Investment

Siapa aja bisa kok ikutan impact investment, baik individu, perusahaan, maupun badan usaha. Tapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti:

  • Investasi harus dilakukan di sektor-sektor yang udah ditentukan pemerintah.
  • Investor harus menggunakan skema investasi yang udah ditetapkan pemerintah.
  • Investor harus melapor ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan insentif pajak.

Tertarik?

Tunggu apa lagi? Yuk, mulai berinvestasi di impact investment! Nggak cuma cuan, tapi juga bisa bantuin orang lain dan bikin dunia jadi lebih baik.

Disclaimer

Informasi ini bukan nasihat keuangan. Selalu lakukan riset dan konsultasikan dengan profesional keuangan sebelum berinvestasi.