Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
Photo by Olga DeLawrence / Unsplash

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga : Pemerintah sederhanakan perhitungan PPH 21

PP 58/2023 mengubah skema perhitungan PPh Pasal 21 dari yang sebelumnya menggunakan tarif progresif menjadi tarif efektif. Tarif efektif adalah tarif yang besarnya sama untuk setiap wajib pajak, terlepas dari besarnya penghasilan brutonya.

Berikut adalah contoh perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PP 58/2023:

Contoh 1

Seseorang berstatus kawin dengan 2 tanggungan, memiliki penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000 per tahun.

Berdasarkan Lampiran PP 58/2023, tarif efektif PPh Pasal 21 untuk wajib pajak kawin dengan 2 tanggungan adalah 5%.

Maka, PPh Pasal 21 yang terutang per bulan adalah:

Rp100.000.000 x 5/12 = Rp4.166.667

Contoh 2

Seseorang berstatus belum kawin, memiliki penghasilan bruto sebesar Rp50.000.000 per tahun.

Berdasarkan Lampiran PP 58/2023, tarif efektif PPh Pasal 21 untuk wajib pajak belum kawin adalah 5%.

Maka, PPh Pasal 21 yang terutang per bulan adalah:

Rp50.000.000 x 5/12 = Rp2.500.000

Contoh 3

Seseorang berstatus duda dengan 1 tanggungan, memiliki penghasilan bruto sebesar Rp75.000.000 per tahun.

Berdasarkan Lampiran PP 58/2023, tarif efektif PPh Pasal 21 untuk wajib pajak duda dengan 1 tanggungan adalah 5%.

Maka, PPh Pasal 21 yang terutang per bulan adalah:

Rp75.000.000 x 5/12 = Rp3.125.000

Perbedaan PPh Pasal 21 Berdasarkan PP 58/2023

Berikut adalah perbedaan PPh Pasal 21 berdasarkan PP 58/2023 dengan peraturan sebelumnya:

  • Skema perhitungan: PPh Pasal 21 berdasarkan PP 58/2023 menggunakan tarif efektif, sedangkan peraturan sebelumnya menggunakan tarif progresif.
  • Tarif: Tarif efektif PPh Pasal 21 yang berlaku di tahun 2024 adalah 5%.
  • Pengurang: Pengurang PPh Pasal 21 yang dapat dikurangkan meliputi:
    • Biaya jabatan (5%)
    • Iuran pensiun (maksimum 20% dari penghasilan bruto)
    • Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
    • Zakat (jika dibayarkan melalui pemberi kerja)
  • Pelaporan: Pemberi kerja wajib melaporkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui e-SPT PPh Pasal 21.

Penutup

PP 58/2023 memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menghitung PPh Pasal 21. Dengan tarif efektif, wajib pajak tidak perlu menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan penghasilan brutonya.