Pemerintah Sederhanakan Pemotongan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif

Pemerintah Sederhanakan Pemotongan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif
Photo by Eko Herwantoro / Unsplash

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tentang tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 diperbarui dalam rangka menyederhanakan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, termasuk bagi pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya.

"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP," bunyi bagian penjelasan dari PP 58/2023.

Dua Jenis Tarif Efektif

Secara umum, tarif efektif PPh Pasal 21 terdiri atas dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

  • Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori yang ditentukan berdasarkan PTKP sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
    • Kategori A: diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
      • Tarif efektif: 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.
    • Kategori B: diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
      • Tarif efektif: 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,405 miliar.
    • Kategori C: diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).
      • Tarif efektif: 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,419 miliar.
  • Tarif efektif harian ditetapkan sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000 dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450.000 sampai Rp2,5 juta.

Manfaat Tarif Efektif

Penggunaan tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21 memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Menyederhanakan perhitungan pajak. Dengan tarif efektif, wajib pajak tidak perlu menghitung PPh Pasal 21 secara manual.
  • Meningkatkan kepatuhan pajak. Tarif efektif dapat mendorong wajib pajak untuk patuh membayar pajak.
  • Meningkatkan efektivitas pengawasan pajak. Tarif efektif dapat mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21.

Penutup

Penerapan tarif efektif dalam pemotongan PPh Pasal 21 merupakan langkah positif dari pemerintah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak.