Yuk, Wujudkan Mimpimu dengan Crowdfunding!

Yuk, Wujudkan Mimpimu dengan Crowdfunding!
Photo by Markus Winkler / Unsplash

Bingung cari duit buat ngembangin usaha? Tenang, gaes! Ada cara baru yang keren nih, namanya Crowdfunding.

Apa sih Crowdfunding itu?

Crowdfunding itu ibarat patungan online. Banyak orang ngasih duit sedikit-sedikit buat bantuin usahamu. Gampangnya, kamu jual saham kecil-kecilan ke banyak orang.

Siapa yang boleh pake Crowdfunding?

Dulu, cuma perusahaan gede yang boleh pake cara ini. Tapi sekarang, usaha kecil dan menengah (UKM) juga boleh!

Keuntungan pake Crowdfunding:

  • Lebih mudah dapetin duit, gaes! Gak perlu ribet ke bank atau investor gede.
  • Banyak orang yang tau usahamu. Jadi, promosi gratis deh!
  • Bisa dapetin saran dan masukan dari orang-orang yang invest di usahamu.

Gimana cara kerjanya?

  1. Daftar ke platform Crowdfunding. Ada beberapa platform yang udah resmi di Indonesia, kayak Santara, Bizhare, Crowddana, dan LandX.
  2. Buat profil usahamu yang menarik. Jelaskan usahamu, apa yang mau kamu capai, dan berapa duit yang kamu butuhin.
  3. Tawarkan saham kecil-kecilan di usahamu ke orang-orang.
  4. Gunakan dana yang kamu dapetin untuk ngembangin usahamu.

Terus, apa untungnya orang-orang yang invest melalui crowdfunding?

Mereka dapet saham di usahamu. Nantinya, kalo usahamu sukses, mereka bisa dapet keuntungan juga.

Dasar Hukum Crowdfunding di Indonesia Berdasarkan Aturan 57/POJK.04/2020

  • Penerbit:
    • Tidak boleh berbentuk badan usaha yang dikendalikan oleh konglomerasi, PT Tbk, atau anak PT Tbk.
    • Tidak boleh badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
    • Wajib menyerahkan dokumen dan/atau informasi kepada penyelenggara, seperti akta pendirian, jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan, rencana bisnis, dan proyeksi pendapatan.
    • Wajib menyampaikan laporan keuangan, paling rendah disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah.
  • Penyelenggara:
    • Wajib mengajukan perizinan ke OJK.
    • Bentuk badan hukum PT atau koperasi.
    • Permodalan minimal Rp 2,5 miliar.
    • Memiliki keahlian di bidang IT dan keahlian untuk melakukan penelaahan atas penerbit.
    • Kepemilikan asing maksimal 49 persen.
    • Wajib melaporkan ke OJK saat terjadi perubahan pengendalian dan menyampaikan laporan tengah tahunan, laporan tahunan, dan laporan insidentil ke OJK.
  • Pemodal:
    • Memiliki rekening efek pada bank kustodian.
    • Memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit.
    • Memenuhi kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek.

Sampai saat ini (tahun 2024) belum ada aturan terbaru dari pemerintah untuk crowdfunding. Namun, OJK sedang mengadakan kajian untuk memperbarui aturan crowdfunding. Kajian ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan jumlah dana yang dapat dihimpun melalui crowdfunding.
  • Memperluas jangkauan crowdfunding ke lebih banyak pelaku usaha.
  • Meningkatkan perlindungan bagi investor.

OJK belum mengumumkan kapan hasil kajian ini akan selesai dan kapan aturan baru akan diberlakukan.

Berikut beberapa kemungkinan perubahan yang akan ada di aturan baru:

  • Peningkatan batas maksimal dana yang dapat dihimpun. Saat ini, batas maksimalnya adalah Rp 10 miliar.
  • Pengembangan skema crowdfunding baru, seperti crowdfunding syariah.
  • Peraturan yang lebih jelas tentang due diligence yang harus dilakukan oleh penyelenggara crowdfunding.
  • Peraturan yang lebih ketat tentang disclosure kepada investor.

Gimana, gaes? Tertarik coba Crowdfunding?

Yuk, mulai kembangin usahamu dengan Crowdfunding!

#Crowdfunding #UKM #UsahaPemula #Startup #Pendanaan