Yuk, Pahami PPN Lebih Dalam: Apa Sih Nilai Lain Itu?

Yuk, Pahami PPN Lebih Dalam: Apa Sih Nilai Lain Itu?
Photo by Gabrielle Henderson / Unsplash

Sebagai warga negara yang taat pajak, kamu pasti sudah familiar dengan PPN, kan? Pajak yang satu ini memang melekat di berbagai barang dan jasa yang kita beli. Tapi, kamu sudah paham betul cara kerjanya?

Nah, salah satu poin penting dalam PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Nah, di sini nih, ada istilah yang menarik, yaitu nilai lain. Penasaran apa itu? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Apa itu Nilai Lain?

Secara simpel, nilai lain adalah nilai uang yang dijadikan dasar untuk menghitung PPN. Tapi, nilai ini hanya berlaku dalam beberapa situasi tertentu, lho.

Situasi apa saja itu? Biasanya, nilai lain digunakan ketika sulit untuk menentukan harga jual, nilai penggantian, nilai impor, atau nilai ekspor sebagai dasar PPN.

Contohnya:

  • Penjualan hasil tembakau: Di sini, nilai lain yang digunakan adalah harga jual eceran hasil tembakau.
  • Jasa pengiriman paket: Nilai lain yang digunakan adalah 10% dari jumlah tagihan.

Kenapa Ada Nilai Lain?

Pemerintah memberlakukan nilai lain dengan beberapa tujuan, yaitu:

  • Memberikan kepastian hukum bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam menghitung PPN.
  • Memudahkan PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
  • Menjamin rasa keadilan dalam penerapan PPN.

Aturan Nilai Lain

Penggunaan nilai lain diatur dalam Pasal 8A ayat (2) UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait. Beberapa PMK yang mengatur nilai lain antara lain:

  • PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 71/2022
  • PMK 121/PMK.010/2017
  • PMK 161/PMK.010/2017

Jenis Penyerahan dengan Nilai Lain

Sebelum aturan terbaru terbit, beberapa jenis penyerahan menggunakan nilai lain, seperti:

  • Jasa pengiriman paket
  • Jasa biro perjalanan tertentu
  • Jasa freight forwarding

Namun, saat ini, PPN atas ketiga jasa tersebut dihitung dengan besaran tertentu, sesuai dengan PMK 71/2022.

Contoh Kasus dan Perhitungan Nilai Lain PPN

Berikut adalah beberapa contoh kasus dan perhitungan nilai lain PPN:

Kasus 1: Penjualan Hasil Tembakau

Situasi:

PT Abadi Makmur adalah pengusaha pabrik hasil tembakau. Pada bulan Februari 2024, PT Abadi Makmur menjual hasil tembakau kepada PT Sejahtera Jaya dengan harga jual eceran Rp100.000.000.

Perhitungan:

  • DPP: Rp100.000.000 (harga jual eceran)
  • Tarif PPN: 11% (berlaku sejak 1 April 2022)
  • PPN Terutang: Rp11.000.000 (DPP x Tarif PPN)

Kasus 2: Jasa Pengiriman Paket

Situasi:

CV Maju Ekspress adalah pengusaha jasa pengiriman paket. Pada bulan Maret 2024, CV Maju Ekspress mengirimkan paket dari Jakarta ke Surabaya dengan total tagihan Rp3.500.000.

Perhitungan:

  • DPP: Rp350.000 (10% dari jumlah tagihan)
  • Tarif PPN: 11% (berlaku sejak 1 April 2022)
  • PPN Terutang: Rp38.500 (DPP x Tarif PPN)

Catatan:

  • Besaran 10% untuk jasa pengiriman paket diatur dalam PMK 71/2022.
  • PPN atas jasa pengiriman paket tidak lagi menggunakan nilai lain sejak PMK 71/2022 berlaku.

Kesimpulan

Nilai lain PPN digunakan dalam situasi tertentu di mana sulit untuk menentukan harga jual, nilai penggantian, nilai impor, atau nilai ekspor sebagai dasar PPN. Penerapan nilai lain diatur dalam UU PPN dan PMK terkait.

Dengan memahami contoh kasus dan perhitungan di atas, kamu bisa lebih memahami bagaimana nilai lain PPN diterapkan dalam praktiknya.