Yuk, Pahami Pajak Jasa Konstruksi!

Yuk, Pahami Pajak Jasa Konstruksi!
Photo by Mark Potterton / Unsplash

Hai Sobat Pajak! Pernahkah kamu menggunakan jasa konstruksi termasuk di dalamnya terdapat jasa instalasi perangkat seperti AC? Tahukah kamu bahwa ada pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan dari jasa-jasa tersebut?

Tenang, gak perlu pusing! Blog ini akan membahasnya dengan gaya bahasa sehari-hari biar mudah dipahami.

Pajak Apa Sih yang Dikenakan?

Jasa konstruksi, termasuk instalasi AC, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2). Artinya, pajaknya sudah bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan lainnya.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak?

Pajak ini dibayarkan oleh penyedia jasa konstruksi atau instalasi AC, yaitu pihak yang melakukan pekerjaan tersebut.

Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Jasa Termasuk Konstruksi?

Menurut Pasal 2 ayat (6) PP 9/2022, jasa pekerjaan konstruksi yang dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2) mencakup kegiatan-kegiatan seperti:

  • Membangun bangunan
  • Mengoperasikan bangunan
  • Memelihara bangunan
  • Membongkar bangunan
  • Membangun kembali bangunan

Bagaimana dengan Instalasi Perlengkapan termasuk AC?

Instalasi perlengkapan seperti contohnya AC juga termasuk jasa konstruksi, selama penyedia jasanya memiliki:

  • Izin usaha di bidang konstruksi
  • Sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

Bagaimana Kalau Tidak Ada Izin dan Sertifikasi?

Jika penyedia jasa instalasi AC tidak memiliki izin dan sertifikasi, maka penghasilannya dikenakan PPh Pasal 23, dan untuk mengetahui apakah perusahaan telah ada izin atau tidak silahkan baca terus blog ini

Berapa Tarif Pajaknya?

Tarif PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dan/atau jasa konsultasi konstruksi berbeda-beda, tergantung jenis sertifikat yang dimiliki penyedia jasa:

  • 1,75%: Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  • 2,65%: Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha.
  • 3,5%: Untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Informasi Tambahan:

  • Ketentuan terkait diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2015.
  • Untuk informasi lebih lengkap, kamu bisa mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (https://www.pajak.go.id/) atau berkonsultasi dengan petugas pajak.

Kesimpulan:

  • Jasa konstruksi dan instalasi AC umumnya dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2).
  • Tarif pajaknya berbeda-beda tergantung jenis sertifikat yang dimiliki penyedia jasa.
  • Pastikan penyedia jasa memiliki izin dan sertifikat yang sesuai untuk menghindari kesalahan dalam pemotongan pajak.

Cara Mengetahui Sertifikasi Pengusaha Konstruksi

Ada dua cara utama untuk mengetahui apakah seseorang atau badan usaha memiliki sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi:

1. Melalui Website LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

Sistem akan menampilkan informasi status sertifikasi badan usaha, termasuk:

  • Nomor SBU (Sertifikat Badan Usaha)
  • Nama Badan Usaha
  • Kualifikasi SBU
  • Tanggal Berlaku SBU
  • Status SBU (Aktif/Tidak Aktif)

2. Melalui Aplikasi LPJK Scanner

  • Download aplikasi LPJK Scanner di App Store atau Google Play Store.
  • Buka aplikasi LPJK Scanner.
  • Scan barcode yang terdapat pada SBU badan usaha.
  • Informasi sertifikasi badan usaha akan ditampilkan pada aplikasi.

Catatan:

  • Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh badan usaha yang ingin melaksanakan pekerjaan konstruksi di Indonesia.
  • SBU diklasifikasikan berdasarkan kualifikasi dan cakupan pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh badan usaha.
  • Informasi lebih lengkap mengenai sertifikasi pengusaha konstruksi dapat diperoleh di website LPJK atau dengan menghubungi Kantor LPJK di daerah setempat.

Berikut beberapa sumber informasi tambahan:

  • Website LPJK: https://lpjk.pu.go.id/bank-data/Data/data_skk_terbit_lsp
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22 Tahun 2016 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 6 Tahun 2021 tentang Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi

Semoga informasi ini membantu!

**Jangan lupa untuk selalu patuh pajak ya, Sobat Pajak! **