Waduh, Jangan Sampai Ketahuan! 2 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Terkena Sanksi Pajak!

Waduh, Jangan Sampai Ketahuan! 2 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Terkena Sanksi Pajak!
Photo by Amelia Bartlett / Unsplash

Hai guys, taukah kamu bahwa sebagai pemotong pajak, kamu punya kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26? Nah, baru-baru ini ada aturan baru nih yang perlu kamu perhatikan. Soalnya, ada dua hal yang bisa bikin kamu dianggap tidak melaporkan SPT Masa dan terkena sanksi loh!

1. Gak Pakai Bukti Potong dan SPT Masa Elektronik

Sekarang, kalau kamu termasuk kategori berikut, wajib hukumnya untuk menggunakan bukti potong dan SPT Masa elektronik:

  • Membuat bukti potong PPh Pasal 21 non-final atau PPh Pasal 26 lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
  • Membuat bukti potong PPh Pasal 21 final lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
  • Membuat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau bukti potong PPh 21 bagi pegawai tetap/pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
  • Melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti pemindahbukuan (Pbk) lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

2. Nekat Lapor SPT Masa Pakai Kertas Setelah Pakai Elektronik

Gimana nih guys, udah terbiasa lapor SPT Masa pakai elektronik? Nah, kalau kamu udah pernah merasakan kemudahannya, jangan coba-coba balik lagi ke cara lama ya! Soalnya, setelah kamu menggunakan SPT Masa elektronik, kamu tidak diperbolehkan lagi untuk menggunakan formulir kertas.

Sanksi Menanti yang Gak Patuh

Ingat guys, taat pajak itu penting! Jangan sampai kamu kena sanksi gara-gara gak patuh aturan. Soalnya, kalau kamu kedapatan gak lapor SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kamu bisa kena sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tips Supaya Gak Kena Sanksi

Nah, supaya kamu gak kena masalah, yuk ikuti tips berikut:

  • Selalu update informasi terbaru tentang peraturan pajak.
  • Gunakan bukti potong dan SPT Masa elektronik sesuai ketentuan.
  • Konsisten lapor SPT Masa secara elektronik.
  • Segera hubungi DJP atau konsultan pajak kalau kamu masih bingung.

Smart UMKM Mempermudah Pajakmu!

Smart UMKM hadir sebagai solusi bagi para UMKM yang ingin mengelola pajaknya dengan mudah dan efisien. Dengan menggunakan jasa Smart UMKM, kamu bisa mendapatkan berbagai keuntungan, seperti:

  • Perhitungan pajak otomatis: Smart UMKM akan membantu menghitung pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) kamu secara otomatis.
  • Pelaporan pajak online: Kamu bisa melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dengan mudah dan aman melalui platform Smart UMKM.
  • Pembayaran pajak online: Bayar pajakmu secara online dengan berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia di Smart UMKM.
  • Akses ke tim ahli pajak: Dapatkan konsultasi dan bantuan dari tim ahli pajak Smart UMKM kapanpun kamu membutuhkannya.

Gunakan Smart UMKM dan nikmati kemudahan mengelola pajakmu!

Daftar sekarang dan dapatkan diskon spesial untuk UMKM!

Gimana guys, udah siap patuh pajak dan terhindar dari sanksi? Yuk, mulai tertib lapor SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26!