Update Aturan Mengenai Transfer Pricing dalam Pajak

Update Aturan Mengenai Transfer Pricing dalam Pajak
Photo by Medienstürmer / Unsplash

Hai Sobat Pembaca! Hari ini kita akan membahas tentang aturan baru terkait penentuan harga transfer yang diatur dalam PMK 172/2023. Seperti yang kita ketahui, penentuan harga transfer adalah hal penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan-perusahaan, terutama yang memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Nah, dalam aturan baru ini, ada ketentuan yang menarik mengenai usulan penentuan harga transfer dalam permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Jadi, usulan harga transfer ini harus dibuat berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) serta tidak boleh mengakibatkan laba operasi wajib pajak lebih kecil daripada laba operasi yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan.

Lalu, bagaimana caranya memenuhi ketentuan ini? Ternyata, tingkat laba yang paling rendah dalam proyeksi laporan keuangan selama periode APA harus lebih besar atau sama dengan tingkat laba yang paling rendah dalam SPT Tahunan PPh badan 3 tahun pajak sebelum tahun pajak disampaikannya permohonan APA.

Oke, mungkin agak ribet ya penjelasannya. Jadi, intinya, perusahaan harus memastikan bahwa proyeksi laba mereka selama periode APA tidak lebih rendah dari laba yang sudah mereka laporkan sebelumnya dalam SPT Tahunan PPh badan.

Nah, untuk menghitung tingkat laba ini, ada dua cara yang bisa digunakan. Pertama, rasio antara laba sebelum pajak atau penghasilan neto komersial dengan peredaran usaha. Atau yang kedua, rasio antara laba sebelum pajak atau penghasilan neto komersial dengan total biaya.

Gimana, Sobat Pembaca? Masih bingung nggak? Kalau masih kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya atau mencari penjelasan lebih lanjut ya. Soalnya aturan ini cukup penting bagi perusahaan yang ingin mengajukan Kesepakatan Harga Transfer. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!