UMKM dan Peluangnya di Pasar Modal: Siap Go Public?

UMKM dan Peluangnya di Pasar Modal: Siap Go Public?
Photo by Patrick Perkins / Unsplash

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ini merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, lho! Bayangkan, ada sekitar 59 juta UMKM yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Hebat, kan?

UMKM Go Public: Siap Naik Kelas?

Tapi, tahukah kamu? Dari 59 juta UMKM tersebut, hanya segelintir yang memanfaatkan pasar modal untuk mengembangkan usahanya. Padahal, dengan go public atau menawarkan sahamnya kepada publik, UMKM bisa mendapatkan banyak keuntungan, seperti:

  • Tambahan modal: Modal yang terkumpul dari IPO bisa digunakan untuk memperluas usaha, membeli peralatan baru, atau meningkatkan produksi.
  • Peningkatan kredibilitas: Menjadi perusahaan publik meningkatkan kredibilitas UMKM di mata investor dan konsumen.
  • Akses ke jaringan yang lebih luas: Pasar modal membuka akses UMKM ke jaringan investor, profesional, dan mitra bisnis yang lebih luas.
  • Meningkatkan likuiditas saham: Go public memungkinkan pemegang saham untuk menjual sahamnya dengan mudah di pasar modal.

Mudah dan Ramah UMKM!

Jangan khawatir, Sobat! Pemerintah dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah menyediakan aturan yang mudah dan ramah UMKM untuk go public. Ada dua aturan utama:

  • POJK 53/2017: Untuk UMKM dengan aset kurang dari Rp 250 miliar.
  • POJK 54/2017: Untuk UMKM dengan aset Rp 250 miliar - Rp 5 triliun.

Papan Akselerasi: Jalur Cepat UMKM ke Pasar Modal

BEI (Bursa Efek Indonesia) juga menyediakan Papan Akselerasi khusus untuk perusahaan kecil dan menengah. Di sini, UMKM bisa mencatatkan sahamnya dengan persyaratan yang lebih mudah.

Keuntungan Papan Akselerasi:

  • Laporan keuangan: Cukup menyertakan laporan keuangan teraudit satu tahun terakhir (atau sejak berdiri) untuk UMKM skala kecil.
  • Standar Akuntansi: UMKM skala kecil bisa menggunakan SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik).
  • Tata kelola: Ada pelonggaran kewajiban penangguhan 12 bulan (UMKM skala kecil) dan 6 bulan (UMKM menengah) untuk memenuhi ketentuan tata kelola.
  • Prospektus: Tidak wajib mengumumkan prospektus di surat kabar, cukup di situs web emiten atau penjamin emisi efek.

Syarat Pencatatan di Papan Akselerasi

Perusahaan Tercatat:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Memiliki aset skala kecil (kurang dari Rp 50 miliar) atau aset skala menengah (Rp 50 miliar - Rp 250 miliar).
  • Tidak dikendalikan langsung dan tidak langsung oleh pengendali dari emiten atau perusahaan publik.

Keuangan:

  • Emiten skala kecil: Laporan keuangan teraudit satu tahun terakhir atau sejak berdiri.
  • Emiten skala menengah: Laporan keuangan teraudit dua tahun terakhir atau sejak berdiri.
  • Emiten skala kecil: Bisa menggunakan SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik)
  • Emiten skala menengah: Wajib menggunakan SAK.

Tata Kelola:

  • Emiten skala kecil: Pelonggaran kewajiban penangguhan 12 bulan.
  • Emiten skala menengah: Pelonggaran kewajiban penangguhan 6 bulan.

Prospektus:

  • Tidak wajib mengumumkan di surat kabar, cukup di situs web emiten atau penjamin emisi efek.

Informasi Tambahan:

  • Emiten di Papan Akselerasi wajib memiliki minimal 20% saham yang ditawarkan kepada publik dengan pemegang saham lebih dari 300 pihak.
  • Emiten di Papan Akselerasi wajib memiliki minimal 1 komisaris independen.
  • Emiten di Papan Akselerasi wajib melakukan public expose minimal 1 kali dalam setahun.

Estimasi Biaya Go Public di Papan Akselerasi untuk UMKM

Biaya go public di Papan Akselerasi bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Ukuran dan kompleksitas perusahaan: UMKM yang lebih besar dan kompleks akan membutuhkan lebih banyak biaya dibandingkan UMKM yang lebih kecil dan sederhana.
  • Struktur penawaran: Biaya akan bervariasi tergantung pada jumlah saham yang ditawarkan dan struktur transaksinya.
  • Penasihat dan konsultan: Biaya akan bervariasi tergantung pada jumlah dan jenis penasihat yang digunakan.

Berikut adalah estimasi biaya go public di Papan Akselerasi untuk UMKM:

Biaya Tetap:

  • Biaya Pencatatan BEI: Rp 150.000.000
  • Biaya Kustodian Sentral: Rp 10.000.000
  • Biaya Percetakan Prospektus: Rp 50.000.000
  • Biaya Konsultan Hukum: Rp 200.000.000
  • Biaya Akuntan Publik: Rp 100.000.000
  • Biaya Penilai Independen: Rp 50.000.000

Biaya Variabel:

  • Biaya Underwriting: 2-5% dari total dana yang dihimpun
  • Biaya Penjamin Emisi Efek: 0,5-1% dari total dana yang dihimpun
  • Biaya Konsultan Marketing: Rp 50.000.000 - Rp 100.000.000

Total Biaya:

Total biaya go public di Papan Akselerasi untuk UMKM diperkirakan berkisar antara Rp 600.000.000 - Rp 1.000.000.000.

Biaya di atas belum termasuk biaya konsultan yang membantu UMKM melakukan value creation untuk mendapatkan nilai saham atau valuasi yang sesuai rencana. Biaya konsultan value creation bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Reputasi dan pengalaman konsultan: Konsultan value creation dengan reputasi dan pengalaman yang lebih tinggi akan mengenakan biaya yang lebih mahal.
  • Kompleksitas proyek: Proyek value creation yang lebih kompleks akan membutuhkan lebih banyak waktu dan sumber daya, sehingga biayanya akan lebih mahal.
  • Metodologi yang digunakan: Konsultan value creation menggunakan berbagai metodologi, dan biayanya dapat bervariasi tergantung pada metodologi yang digunakan.

Berikut adalah estimasi biaya konsultan value creation:

  • Konsultan value creation lokal: Rp 150.000.000 - Rp 500.000.000
  • Konsultan value creation internasional: Rp 1.000.000.000 - Rp 5.000.000.000

Manfaat Konsultan Value Creation:

  • Membantu UMKM mengidentifikasi dan mengartikulasikan nilai mereka kepada investor.
  • Mengembangkan strategi value creation yang sesuai dengan tujuan UMKM.
  • Membantu UMKM dalam proses negosiasi dengan investor.

Sumber Pendanaan Biaya Go Public:

  • Dana internal perusahaan
  • Pinjaman bank
  • Pendanaan dari investor

Dukungan Penuh untuk UMKM

Pemerintah dan OJK terus mendorong UMKM untuk go public. Ada banyak dukungan yang tersedia, seperti:

  • Penyederhanaan dokumen: Proses go public dibuat lebih mudah dan efisien.
  • Sosialisasi dan edukasi: Ada banyak pelatihan dan seminar untuk membantu UMKM memahami pasar modal.
  • Pendanaan: Tersedia berbagai program pendanaan untuk membantu UMKM go public.

Tantangan dan Solusi

Memang, ada beberapa tantangan bagi UMKM yang ingin go public, seperti:

  • Peran founder: Dominasi founder perlu dipertimbangkan saat menawarkan saham kepada publik.
  • Kerahasiaan perusahaan: Ada informasi yang harus diungkapkan saat IPO, yang bisa menjadi pertimbangan bagi UMKM.

Namun, tantangan ini bisa diatasi dengan berbagai solusi, seperti:

  • Membuat perjanjian yang jelas: Perjanjian antara founder dan investor publik perlu dibuat untuk menjaga keseimbangan.
  • Menjaga kerahasiaan: UMKM bisa berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan kerahasiaan perusahaan tetap terjaga.

Smart UMKM ID: Solusi Go Public untuk UMKM

Smart UMKM ID adalah platform digital yang membantu UMKM di Indonesia dalam mempersiapkan diri go public. Platform ini menyediakan berbagai layanan, seperti:

  • Penyuluhan dan edukasi: Smart UMKM ID menyediakan berbagai materi edukasi dan pelatihan tentang go public, termasuk tata kelola perusahaan, laporan keuangan, dan persiapan dokumen IPO.
  • Akses ke konsultan: Smart UMKM ID menyediakan akses ke konsultan yang berpengalaman dalam go public, seperti konsultan hukum, konsultan keuangan, dan konsultan valuasi.
  • Pendampingan: Smart UMKM ID menyediakan pendampingan bagi UMKM dalam proses go public, mulai dari persiapan dokumen hingga pelaksanaan IPO.

Manfaat Smart UMKM ID:

  • Mempermudah UMKM dalam memahami proses go public.
  • Mempercepat proses persiapan go public.
  • Mengurangi biaya go public.
  • Meningkatkan peluang UMKM untuk sukses go public.

Penutup

Pasar modal membuka peluang besar bagi UMKM untuk berkembang. Dengan berbagai kemudahan dan dukungan yang tersedia, UMKM tidak perlu ragu untuk go public. Ayo, Sobat UMKM, siapkan dirimu untuk naik kelas!