Tarif PPh Final UMKM 0,5% Habis Tahun 2024, Ini yang Perlu UMKM Ketahui

Tarif PPh Final UMKM 0,5% Habis Tahun 2024, Ini yang Perlu UMKM Ketahui
Photo by Beatriz Pérez Moya / Unsplash

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan berakhir masa pengenaannya pada tahun 2024. Hal ini berlaku bagi WP UMKM Orang Pribadi yang telah memanfaatkan ketentuan tarif tersebut sejak tahun 2018.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu UMKM ketahui terkait ketentuan ini:

  • Jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5%

Jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, sedangkan ketentuan paling lama selama 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas.

  • Pemanfaatan tarif PPh final 0,5%

WP UMKM Orang Pribadi yang dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% adalah WP UMKM Orang Pribadi yang terdaftar sejak tahun 2018 dan memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

  • Akhir masa pengenaan tarif PPh final 0,5%

Tarif PPh final 0,5% akan berakhir pada tahun 2024 bagi WP UMKM Orang Pribadi yang terdaftar sejak tahun 2018. Sedangkan, untuk WP UMKM Orang Pribadi yang terdaftar setelah tahun 2018, tarif PPh final 0,5% akan berakhir pada tahun 2031.

  • Dampak akhir masa pengenaan tarif PPh final 0,5%

Setelah masa pengenaan tarif PPh final 0,5% berakhir, WP UMKM wajib membuat pembukuan untuk dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun, bila WP sampai dengan akhir masa berlakunya, masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, WP tersebut boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

  • Fasilitas tambahan bagi WP UMKM

Selain memberikan masa berlaku untuk tarif PPh final 0,5%, pemerintah juga memberikan fasilitas pajak tambahan bagi WP UMKM melalui UU HPP dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022. Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak.

Tips bagi UMKM untuk Manfaatkan Tarif PPh Final 0,5%

Berikut adalah beberapa tips bagi UMKM untuk memanfaatkan tarif PPh final 0,5%:

  • Pastikan Anda terdaftar sebagai WP UMKM Orang Pribadi. Anda dapat mendaftarkan diri sebagai WP UMKM Orang Pribadi melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Pastikan peredaran bruto usaha Anda tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Anda dapat menghitung peredaran bruto usaha Anda dengan menjumlahkan semua penerimaan yang Anda peroleh dari usaha Anda.
  • Pastikan Anda membuat pembukuan usaha yang rapi dan lengkap. Pembukuan usaha yang rapi dan lengkap akan memudahkan Anda dalam menghitung PPh terutang Anda.

Dengan memahami ketentuan ini, UMKM dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi berakhirnya masa pengenaan tarif PPh final 0,5% pada tahun 2024.