Tahap Pendahuluan Penerapan PKKU untuk Transaksi Pengalihan Harta

Tahap Pendahuluan Penerapan PKKU untuk Transaksi Pengalihan Harta
Photo by The New York Public Library / Unsplash

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 telah mengatur ketentuan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Salah satu jenis transaksi yang termasuk dalam kategori tersebut adalah transaksi pengalihan harta.

Tahapan Pendahuluan

Penerapan PKKU untuk transaksi pengalihan harta dilakukan melalui dua tahapan, yaitu:

  • Tahap pendahuluan
  • Tahap analisis data

Tahap pendahuluan bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi pengalihan harta tersebut memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam tahap ini, wajib pajak harus membuktikan atas:

  • Motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi pengalihan harta.
  • Pengalihan harta sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya.
  • Manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari pengalihan harta.
  • Pengalihan harta tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

Bukti yang Harus Dipenuhi

Bukti yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk membuktikan keempat hal tersebut antara lain:

  • Dokumen-dokumen pendukung transaksi, seperti kontrak, perjanjian, dan surat-surat lainnya.
  • Data dan informasi yang relevan dengan transaksi, seperti data keuangan, data pasar, dan data industri.
  • Keterangan dari pihak-pihak terkait, seperti pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, ahli, dan konsultan.

Dampak Apabila Tidak Memenuhi Tahapan Pendahuluan

Dalam hal wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, maka transaksi tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini berarti bahwa transaksi tersebut akan dikenakan koreksi fiskal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kesimpulan

Tahap pendahuluan merupakan langkah penting dalam penerapan PKKU untuk transaksi pengalihan harta. Dengan memenuhi tahapan ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa transaksinya telah dilakukan secara wajar dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.