Strategi Cerdas Spin-off: Hemat Pajak, Bisnis Berkembang!

Strategi Cerdas Spin-off: Hemat Pajak, Bisnis Berkembang!
Photo by Dylan Gillis / Unsplash

Hai Sobat Pengusaha!

Pernah dengar istilah "spin-off"? Dalam dunia bisnis, spin-off adalah strategi restrukturisasi di mana perusahaan memisahkan sebagian usahanya menjadi perusahaan baru yang independen. Nah, proses spin-off ini bisa jadi menguntungkan lho! Salah satunya, bisa bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan aset.

Bagaimana Caranya?

Perlu diingat bahwa spin-off bebas PPh ini memiliki beberapa syarat. Salah satu yang terpenting adalah nilai buku aset yang dialihkan harus sama dengan harga pasar. Tapi, tenang aja, ada solusinya!

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.010/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021 (PMK 52/2021) memberikan solusi, yaitu dengan menggunakan nilai buku sebagai dasar pengalihan harta.

Siapa yang Bisa Pakai Nilai Buku?

PMK 52/2021 mengatur 5 kriteria wajib pajak yang bisa menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha yaitu

1. Wajib Pajak yang Belum Go Public yang Bermaksud Melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO)

Kriteria ini ditujukan untuk WP yang belum terdaftar di bursa efek dan berencana melakukan IPO. Penggunaan nilai buku diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk melakukan IPO dan meningkatkan akses modal.

2. Wajib Pajak yang Telah Go Public Sepanjang Seluruh Badan Usaha Hasil Pemekaran Melakukan IPO

Kriteria ini ditujukan untuk WP yang telah terdaftar di bursa efek dan berencana melakukan spin-off dengan syarat seluruh badan usaha hasil pemekarannya melakukan IPO. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

3. Wajib Pajak Badan yang Melakukan Pemisahan Unit Usaha Syariah dalam Rangka Menjalankan Kewajiban Pemisahan Usaha Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Kriteria ini ditujukan untuk WP badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan. Penggunaan nilai buku diharapkan dapat memperlancar proses pemisahan unit usaha syariah.

4. Wajib Pajak Badan dalam Negeri Sepanjang Badan Usaha Hasil Pemekaran Usaha Mendapatkan Tambahan Modal dari Penanam Modal Asing Paling Sedikit Rp500 Miliar

Kriteria ini ditujukan untuk WP badan dalam negeri yang melakukan spin-off dengan badan usaha hasil pemekarannya mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing minimal Rp500 miliar. Hal ini diharapkan dapat mendorong investasi asing dan meningkatkan daya saing perusahaan.

5. Wajib Pajak Badan yang Melakukan Pemekaran Usaha untuk Melakukan Rekapitalisasi dan/atau Melakukan Penyesuaian Modal dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Terkait dengan Kesehatan Keuangan dan/atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Kriteria ini ditujukan untuk WP badan yang melakukan spin-off untuk melakukan rekapitalisasi dan/atau penyesuaian modal dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait dengan kesehatan keuangan dan/atau tata kelola perusahaan yang baik. Penggunaan nilai buku diharapkan dapat memperlancar proses rekapitalisasi dan/atau penyesuaian modal.

Catatan:

  • WP yang ingin menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PMK 52/2021.
  • Penggunaan nilai buku hanya dapat dilakukan untuk pengalihan harta yang memenuhi kriteria tertentu.
  • WP yang menggunakan nilai buku tetap wajib menghitung dan melaporkan PPh atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan harta.

Contoh Kasus dan Perhitungan Spin-off Tanpa PPh

Situasi:

PT Maju Jaya, sebuah perusahaan manufaktur, berencana melakukan spin-off untuk memisahkan divisi usahanya yang bergerak di bidang konstruksi menjadi perusahaan baru bernama PT Konstruksi Jaya.

Modal Perusahaan Baru:

PT Konstruksi Jaya akan mendapatkan tambahan modal dari investor asing sebesar Rp1 triliun.

Nilai Buku Aset yang Dialihkan:

Nilai buku aset yang akan dialihkan dari PT Maju Jaya ke PT Konstruksi Jaya adalah Rp800 miliar.

Perhitungan Potensi PPh:

Jika menggunakan harga pasar:

Harga pasar aset yang dialihkan diasumsikan Rp1 triliun.

Potensi PPh = (Rp1 triliun - Rp800 miliar) x 25% = Rp50 miliar

Jika menggunakan nilai buku:

Potensi PPh = (Rp800 miliar - Rp800 miliar) x 25% = Rp0

Kesimpulan:

Dengan menggunakan nilai buku sebagai dasar pengalihan harta, PT Maju Jaya tidak perlu membayar PPh atas spin-off divisi konstruksinya. Hal ini dikarenakan nilai buku aset yang dialihkan sama dengan harga pasar.

Catatan:

  • Perhitungan di atas hanya contoh dan tidak selalu mencerminkan situasi yang sebenarnya.
  • Pastikan Anda berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya untuk mendapatkan perhitungan yang akurat dan sesuai dengan situasi Anda.

Manfaat Spin-off Tanpa PPh:

  • Menghemat biaya pajak
  • Mempermudah proses spin-off
  • Meningkatkan efisiensi dan fokus perusahaan
  • Meningkatkan nilai perusahaan

Tips Melakukan Spin-off Tanpa PPh:

  • Pastikan memenuhi semua persyaratan dalam PMK 52/2021
  • Dokumentasikan dengan lengkap semua proses spin-off
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya