Sewa Guna Usaha (Leasing): Panduan Singkat untuk Pemula

Sewa Guna Usaha (Leasing): Panduan Singkat untuk Pemula
Photo by Viktor Keri / Unsplash

Pernahkah kamu kepikiran untuk membeli mobil atau alat berat untuk usaha, tapi terkendala modal? Nah, leasing bisa menjadi solusinya! Leasing adalah cara pembiayaan yang populer untuk mendapatkan barang modal, seperti mobil, mesin, dan peralatan kantor, tanpa harus membelinya secara langsung.

Bagaimana cara kerjanya?

Bayangkan leasing seperti menyewa barang dengan cicilan. Kamu (lessee) akan menyewa barang dari perusahaan pembiayaan (lessor) selama jangka waktu tertentu, dengan pembayaran secara angsuran. Di akhir masa sewa, kamu punya beberapa pilihan:

  • Membeli barang: Kamu bisa membeli barang dengan melunasi sisa angsurannya.
  • Memperpanjang sewa: Kamu bisa memperpanjang masa sewa dengan perjanjian baru.
  • Mengembalikan barang: Kamu bisa mengembalikan barang kepada lessor.

Apa saja keuntungan leasing?

  • Modal terbatas bukan halangan: Kamu tidak perlu memiliki modal besar untuk membeli barang modal.
  • Angsuran ringan: Pembayaran dibagi dalam angsuran bulanan yang ringan, sehingga meringankan beban keuangan.
  • Fleksibilitas: Kamu bisa memilih jangka waktu sewa dan jenis barang yang sesuai dengan kebutuhan.
  • Keuntungan pajak: Dalam beberapa kasus, lessee bisa mendapatkan keuntungan pajak dari pembayaran leasing.

Apa saja yang perlu diperhatikan?

  • Biaya: Pastikan kamu memahami semua biaya yang terkait dengan leasing, seperti biaya administrasi, bunga, dan asuransi.
  • Opsi di akhir masa sewa: Pahami pilihanmu di akhir masa sewa, seperti membeli, memperpanjang, atau mengembalikan barang.
  • Resiko: Pastikan kamu memahami resiko yang terkait dengan leasing, seperti repossession (penyitaan barang) jika kamu tidak bisa membayar angsuran.

Contoh penerapan leasing:

  • Usahawan ingin membeli mobil untuk operasional bisnisnya. Leasing mobil bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan mobil tanpa harus mengeluarkan modal besar di awal.
  • Perusahaan ingin membeli mesin baru untuk meningkatkan produksinya. Leasing mesin bisa membantu perusahaan mendapatkan modal untuk membeli mesin tanpa mengganggu cash flow.

Pajak untuk Lessee (Penyewa)

Perlu diingat bahwa ada beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh lessee (penyewa) dalam transaksi leasing, yaitu:

Penyusutan:

  • Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha selama masa sewa guna usaha.
  • Penyusutan baru bisa dilakukan setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut.
  • Dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.

Pembayaran Sewa Guna Usaha:

  • Pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee, kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee.
  • Hal ini berlaku sepanjang transaksi sewa guna usaha tersebut memenuhi ketentuan finance leasing.
  • Dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam kriteria finance leasing, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa guna usaha.

Pajak Penghasilan Pasal 23:

  • Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi.

Catatan:

  • Ketentuan pajak di atas adalah ringkasan umum dan mungkin tidak mencakup semua detail.
  • Selalu konsultasikan dengan profesional pajak untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai pajak leasing.