PPN Masukan atas Pengeluaran untuk Kegiatan Operasional di Daerah Terpencil Dapat Dikreditkan

PPN Masukan atas Pengeluaran untuk Kegiatan Operasional di Daerah Terpencil Dapat Dikreditkan
Photo by Afif Ramdhasuma / Unsplash

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 286/B/PK/PJK/2013 yang diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 22 November 2013 telah memberikan kepastian hukum mengenai PPN masukan atas pengeluaran untuk kegiatan operasional di daerah terpencil.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap putusan Pengadilan Pajak (PP) yang mengabulkan permohonan banding wajib pajak. Putusan MA ini berkaitan dengan koreksi positif PPN masukan yang dapat dikreditkan oleh wajib pajak.

Kronologi

Dalam perkara ini, wajib pajak merupakan perusahaan jasa kontraktor pertambangan batu bara yang berlokasi di daerah terpencil. Dalam menjalankan usahanya, wajib pajak bertransaksi dengan pengusaha kena pajak (PKP) lainnya untuk mendukung kegiatan operasional di lokasi usahanya.

Otoritas pajak berpendapat bahwa pengeluaran atas jasa katering, jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC, serta sewa guna usaha kendaraan dan pembelian barang tidak dapat dikreditkan. Sebab, pengeluaran tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha wajib pajak.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa atas jasa katering, jasa instalasi listrik dan pemeliharaan AC, serta sewa guna usaha kendaraan dan pembelian barang dapat dikreditkan. Sebab, pengeluaran-pengeluaran tersebut dapat membantu kegiatan operasional wajib pajak yang berada di daerah terpencil.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha wajib pajak.

DJP mengajukan permohonan PK ke MA. DJP berpendapat bahwa putusan Pengadilan Pajak tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertimbangan MA

MA berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. 27433/PP/M.II/16/2010 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar.

MA mempertimbangkan bahwa surat kuasa No. S-204/PTDH/Corfin/VIII/0810 pada 24 Agustus 2010 sudah bersifat khusus. Surat kuasa tersebut menyebutkan bahwa kuasa hukum wajib pajak berwenang untuk mewakili wajib pajak dalam mengajukan permohonan banding dan upaya hukum lainnya.

MA juga mempertimbangkan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh wajib pajak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha wajib pajak. Pengeluaran tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan di lokasi usaha wajib pajak yang berada di daerah terpencil dan oleh karena MA menolak permohonan PK yang diajukan oleh DJP. Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding wajib pajak tetap berlaku.

Analisis

Putusan MA ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah terpencil. Putusan ini juga memberikan pemahaman bahwa pengeluaran yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di daerah terpencil dapat dikreditkan sebagai PPN masukan.

Putusan ini juga sejalan dengan tujuan dari pengenaan PPN, yaitu untuk meringankan beban masyarakat. Dengan dikreditkannya PPN masukan, maka wajib pajak dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan.