Perusahaan dan Karyawan Perlu Cermat Identifikasi Objek Pajak Natura
Perubahan Aturan Pajak Natura dan Kenikmatan Berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan aturan pajak natura dan kenikmatan. Berikut adalah beberapa perubahan yang diatur dalam PMK ini:
- Penjelasan tentang natura dan kenikmatan
Pada PMK sebelumnya, natura dan kenikmatan didefinisikan sebagai kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya dalam bentuk barang, bukan dalam bentuk uang. Namun, pada PMK Nomor 66 Tahun 2023, natura dan kenikmatan didefinisikan sebagai kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya, baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk uang.
- Klasifikasi natura dan kenikmatan
Pada PMK sebelumnya, natura dan kenikmatan diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu natura dalam bentuk barang dan natura dalam bentuk uang. Namun, pada PMK Nomor 66 Tahun 2023, natura dan kenikmatan diklasifikasikan menjadi empat jenis, yaitu:
* Natura dalam bentuk barang yang diberikan secara cuma-cuma
* Natura dalam bentuk barang yang diberikan secara tidak cuma-cuma
* Natura dalam bentuk uang yang diberikan secara cuma-cuma
* Natura dalam bentuk uang yang diberikan secara tidak cuma-cuma
- Perlakuan pajak natura dan kenikmatan
Pada PMK sebelumnya, natura dan kenikmatan yang diberikan secara cuma-cuma merupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan. Namun, pada PMK Nomor 66 Tahun 2023, natura dan kenikmatan yang diberikan secara cuma-cuma tidak lagi merupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan, kecuali natura dan kenikmatan yang diberikan dalam bentuk uang.
Contoh Kasus Pajak Natura dan Kenikmatan Berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023
Berikut adalah contoh kasus pajak natura dan kenikmatan berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023:
Kasus 1: Natura dalam bentuk barang yang diberikan secara cuma-cuma
PT XYZ memberikan tunjangan makan kepada karyawannya sebesar Rp 50.000 per hari. Tunjangan makan ini diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan.
Berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023, natura dalam bentuk barang yang diberikan secara cuma-cuma tidak lagi merupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan. Oleh karena itu, PT XYZ tidak perlu lagi menghitung dan memotong pajak penghasilan atas tunjangan makan ini.
Kasus 2: Natura dalam bentuk uang yang diberikan secara cuma-cuma
PT ABC memberikan tunjangan transportasi kepada karyawannya sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Tunjangan transportasi ini diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan.
Berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023, natura dalam bentuk uang yang diberikan secara cuma-cuma merupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan. Oleh karena itu, PT ABC harus menghitung dan memotong pajak penghasilan atas tunjangan transportasi ini.
Penyelesaian
PT ABC harus menghitung dan memotong pajak penghasilan atas tunjangan transportasi ini sebesar:
Pajak penghasilan = Tunjangan transportasi x Tarif PPh Pasal 21
= Rp 1.000.000 x 5%
= Rp 50.000
PT ABC harus melaporkan pajak penghasilan ini dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 karyawan yang bersangkutan.
Kasus 3: Natura dalam bentuk barang yang diberikan secara tidak cuma-cuma
PT DEF memberikan tunjangan kesehatan kepada karyawannya sebesar Rp 500.000 per bulan. Tunjangan kesehatan ini diberikan kepada karyawan sebagai pengganti tunjangan transportasi.
Berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023, natura dalam bentuk barang yang diberikan secara tidak cuma-cuma merupakan objek pajak penghasilan bagi karyawan. Oleh karena itu, PT DEF harus menghitung dan memotong pajak penghasilan atas tunjangan kesehatan ini.
Penyelesaian
PT DEF harus menghitung dan memotong pajak penghasilan atas tunjangan kesehatan ini sebesar:
Pajak penghasilan = Tunjangan kesehatan x Tarif PPh Pasal 21
= Rp 500.000 x 5%
= Rp 25.000
PT DEF harus melaporkan pajak penghasilan ini dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 karyawan yang bersangkutan.
Penutup
PMK Nomor 66 Tahun 2023 telah melakukan perubahan terhadap aturan pajak natura dan kenikmatan. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi perusahaan dan karyawan.
Berikut adalah tabel perbandingan aturan pajak natura dan kenikmatan sebelum dan sesudah PMK Nomor 66 Tahun 2023:
Aspek | Sebelum PMK Nomor 66 Tahun 2023 | Setelah PMK Nomor 66 Tahun 2023 |
---|---|---|
Definisi | Kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya dalam bentuk barang, bukan dalam bentuk uang | Kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya, baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk uang |
Klasifikasi | Dua jenis: natura dalam bentuk barang dan natura dalam bentuk uang | Empat jenis: |
Dampak perubahan aturan pajak natura dan kenikmatan
Perubahan aturan pajak natura dan kenikmatan dapat memberikan dampak bagi perusahaan dan karyawan, antara lain:
- Dampak bagi perusahaan
- Perusahaan tidak perlu lagi menghitung dan memotong pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan.
- Perusahaan dapat menghemat biaya pajak.
- Dampak bagi karyawan
- Karyawan tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan yang diterimanya secara cuma-cuma.
- Karyawan dapat menerima natura dan kenikmatan dalam bentuk uang secara cuma-cuma.