Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Metode Gross Up

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Metode Gross Up
Photo by Mathieu Stern / Unsplash

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.

Pajak PPh Pasal 21 dihitung dan disetor oleh pemberi kerja atau badan pemerintah atau penyelenggara negara yang membayarkan atau yang terutang pajak.

Ada dua metode yang dapat digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21, yaitu metode gross up dan metode non gross up.

Metode Gross Up

Metode gross up adalah metode perhitungan PPh Pasal 21 yang dihitung dengan cara menambahkan PPh yang terutang ke dalam penghasilan bruto. Dengan kata lain, penghasilan yang diterima Wajib Pajak adalah sebesar penghasilan bruto ditambah dengan PPh yang terutang.

Metode Non Gross Up

Metode non gross up adalah metode perhitungan PPh Pasal 21 yang dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan PPh yang terutang. Dengan kata lain, penghasilan yang diterima Wajib Pajak adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi dengan PPh yang terutang.

Perbedaan Metode Gross Up dan Non Gross Up

Perbedaan utama antara metode gross up dan metode non gross up adalah pada jumlah penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Pada metode gross up, jumlah penghasilan yang diterima Wajib Pajak adalah sebesar penghasilan bruto ditambah dengan PPh yang terutang. Sedangkan pada metode non gross up, jumlah penghasilan yang diterima Wajib Pajak adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi dengan PPh yang terutang.

Selain itu, terdapat beberapa perbedaan lain antara metode gross up dan metode non gross up, yaitu:

  • Biaya administrasi pajak

Pada metode gross up, biaya administrasi pajak ditanggung oleh Wajib Pajak. Sedangkan pada metode non gross up, biaya administrasi pajak ditanggung oleh pemberi kerja.

  • Pengaruh terhadap laba perusahaan

Pada metode gross up, biaya PPh diakui sebagai beban dalam laporan keuangan perusahaan. Sedangkan pada metode non gross up, biaya PPh tidak diakui sebagai beban dalam laporan keuangan perusahaan.

Perhitungan PPh Pasal 21 dengan Metode Gross Up

Perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross up dapat dilakukan dengan menggunakan rumus berikut:

PPh Pasal 21 = (PKP - PTKP) * Tarif PPh

Keterangan:

  • PKP = Penghasilan Kena Pajak
  • PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Tarif PPh = Tarif PPh Pasal 17

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 dengan Metode Gross Up

Berikut adalah contoh perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross up:

    • Nama: Budi
    • Status pernikahan: Kawin
    • Jumlah tanggungan: 2 orang
    • Gaji per bulan: Rp 10.000.000

Perhitungan:

PKP = (Gaji per bulan - Biaya jabatan) * 12
= (Rp 10.000.000 - 5% * Rp 10.000.000) * 12
= Rp 114.000.000

PTKP = (Kurang lebih)
    * Kawin, tidak ada tanggungan: Rp 54.000.000
    * Kawin, 2 tanggungan: Rp 64.000.000

PPh Pasal 21 = (PKP - PTKP) * Tarif PPh
= (Rp 114.000.000 - Rp 64.000.000) * 5%
= Rp 28.000.000

Dengan menggunakan metode gross up, PPh Pasal 21 yang terutang untuk Budi adalah sebesar Rp 28.000.000. Dengan demikian, jumlah penghasilan yang diterima Budi adalah sebesar Rp 10.000.000 + Rp 28.000.000 = Rp 128.000.000.

Silahkan berikan komentar atas artikel ini