Perbedaan UKM dan UMKM

Perbedaan UKM dan UMKM
Photo by Grab / Unsplash

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar penting perekonomian Indonesia. UMKM menyumbang sekitar 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap lebih dari 90% tenaga kerja. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara UKM dan UMKM, agar dapat memberikan dukungan yang tepat bagi pengembangannya.

Definisi dan Tujuan

Secara umum, UKM dan UMKM didefinisikan sebagai usaha yang berdiri sendiri, tidak berafiliasi dengan perusahaan lain, dan memiliki skala usaha yang relatif kecil. Namun, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara kedua jenis usaha ini, terutama dari segi ukuran, omzet, jumlah tenaga kerja, modal awal, dan pembinaan usaha.

Ukuran

Perbedaan ukuran merupakan perbedaan yang paling mencolok antara UKM dan UMKM. Usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, jumlah tenaga kerja paling banyak 5 orang, dan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta. Usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, jumlah tenaga kerja 6-19 orang, dan omzet tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar. Usaha menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, jumlah tenaga kerja 20-99 orang, dan omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.

Omzet

Selain ukuran, omzet juga menjadi salah satu faktor pembeda antara UKM dan UMKM. Usaha mikro memiliki omzet tahunan paling banyak Rp300 juta, sementara usaha kecil memiliki omzet tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar. Usaha menengah memiliki omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.

Jumlah Tenaga Kerja

Jumlah tenaga kerja juga menjadi salah satu faktor pembeda antara UKM dan UMKM. Usaha mikro memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 5 orang, sementara usaha kecil memiliki jumlah tenaga kerja 6-19 orang. Usaha menengah memiliki jumlah tenaga kerja 20-99 orang.

Modal Awal

Modal awal juga menjadi salah satu faktor pembeda antara UKM dan UMKM. Usaha mikro membutuhkan modal awal paling sedikit Rp50 juta, sementara usaha kecil membutuhkan modal awal paling sedikit Rp300 juta.

Pembinaan Usaha

Pembinaan usaha juga menjadi salah satu faktor pembeda antara UKM dan UMKM. Usaha mikro dibina oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, usaha kecil dibina oleh pemerintah daerah provinsi, dan usaha menengah dibina oleh pemerintah pusat.

Pajak yang Dikenakan

Perbedaan UKM dan UMKM juga dapat dilihat dari jenis pajak yang dikenakan. Usaha mikro dan kecil yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%. Usaha menengah yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar dikenakan pajak penghasilan badan.

Penutup

Perbedaan UKM dan UMKM perlu dipahami agar dapat memberikan dukungan yang tepat bagi pengembangannya. Usaha mikro dan kecil perlu diberikan dukungan yang lebih intensif, karena memiliki peran yang lebih besar dalam penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.