Pph 21 Karyawan Tidak Tetap: Pahami Perbedaan Lama vs Baru

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pungutan wajib bagi karyawan, termasuk karyawan tidak tetap. Sejak diberlakukannya PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023, terdapat perubahan skema penghitungan PPh 21 untuk karyawan tidak tetap. Blog ini akan membahas perbandingan PPh 21 karyawan tidak tetap pada peraturan lama dan peraturan baru.

Peraturan Lama:

  • Metode Penghitungan:
    • Penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh.
    • Dilakukan setiap masa pajak (misalnya: bulan).

Peraturan Baru:

  • Dua Skema Penghitungan:
    • Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh:
      • Penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh.
      • Dilakukan untuk penghasilan kumulatif (setahun) di atas Rp 8.200.000.
    • Tarif efektif rata-rata (TER):
      • Didasarkan pada penghasilan neto setahun dan PTKP.
      • Dilakukan untuk penghasilan kumulatif (setahun) di bawah Rp 8.200.000.

Perbandingan:

AspekPeraturan LamaPeraturan Baru
Metode PenghitunganSederhana, dihitung setiap bulanLebih kompleks, ada dua skema
Tarif PajakProgresifProgresif (Pasal 17) & TER
Penghasilan KumulatifTidak ada batasanDibawah Rp 8.200.000 (TER)
AdministrasiLebih mudah bagi pemberi kerjaLebih kompleks, perlu penghitungan setahun

Contoh Kasus dan Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap

Berikut adalah contoh kasus dan perhitungan PPh 21 untuk karyawan tidak tetap dengan gaji berbeda:

Kasus 1: Gaji Rp 5 Juta per Bulan

  • Status PTKP: K/0 (Belum Menikah)
  • Penghasilan Bruto per Bulan: Rp 5.000.000
  • Penghasilan Bruto Kumulatif (setahun): Rp 60.000.000

Perhitungan PPh 21 (Pasal 17):

  1. Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - PTKP
    • Penghasilan Neto = Rp 5.000.000 - Rp 54.000.000
    • Penghasilan Neto = Rp 6.000.000
  2. Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    • PKP = Rp 6.000.000 - Rp 54.000.000
    • PKP = Rp 6.000.000
  3. PPh 21 = PKP x Tarif Pajak
    • PPh 21 = Rp 6.000.000 x 5%
    • PPh 21 = Rp 300.000

Kasus 2: Gaji Rp 10 Juta per Bulan

  • Status PTKP: K/1 (Menikah dan 1 Anak)
  • Penghasilan Bruto per Bulan: Rp 10.000.000
  • Penghasilan Bruto Kumulatif (setahun): Rp 120.000.000

Perhitungan PPh 21 (Pasal 17):

  1. Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - PTKP
    • Penghasilan Neto = Rp 10.000.000 - Rp 63.000.000
    • Penghasilan Neto = Rp 57.000.000
  2. Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    • PKP = Rp 57.000.000 - Rp 63.000.000
    • PKP = Rp 0
  3. PPh 21 = PKP x Tarif Pajak
    • PPh 21 = Rp 0 x 5%
    • PPh 21 = Rp 0

Kasus 3: Gaji Rp 15 Juta per Bulan

  • Status PTKP: K/2 (Menikah dan 2 Anak)
  • Penghasilan Bruto per Bulan: Rp 15.000.000
  • Penghasilan Bruto Kumulatif (setahun): Rp 180.000.000

Perhitungan PPh 21 (TER):

  1. Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - PTKP
    • Penghasilan Neto = Rp 15.000.000 - Rp 72.000.000
    • Penghasilan Neto = Rp 108.000.000
  2. Menentukan TER berdasarkan tabel TER pada PMK 168/2023
  3. PPh 21 = Penghasilan Neto x TER
    • PPh 21 = Rp 108.000.000 x 15%
    • PPh 21 = Rp 16.200.000

Kesimpulan:

Pada gaji di bawah Rp 8.200.000 per bulan, PPh 21 dihitung dengan skema TER. Ketika gaji di atas Rp 8.200.000 per bulan, PPh 21 dihitung dengan skema Pasal 17.

Catatan:

  • Perhitungan di atas adalah contoh dan dapat berbeda tergantung pada situasi dan kondisi individual.
  • Pastikan Anda menggunakan peraturan dan tabel terbaru untuk menghitung PPh 21.

Perencanaan Pajak Cerdas untuk UMKM bersama Smart UMKM ID

Smart UMKM ID memahami kompleksitas perpajakan bagi UMKM, termasuk perhitungan PPh 21 untuk karyawan tidak tetap. Kami menawarkan layanan perencanaan dan pengisian pajak yang dapat membantu perusahaan Anda:

1. Perencanaan Pajak yang Efektif:

  • Tim ahli kami akan menganalisis situasi keuangan dan struktur perusahaan Anda untuk merumuskan strategi pajak yang optimal.
  • Kami membantu Anda memilih skema penghitungan PPh 21 yang paling tepat untuk karyawan tidak tetap, baik TER ataupun Pasal 17.
  • Kami memberikan saran dan solusi untuk meminimalkan beban pajak perusahaan Anda secara legal.

2. Pengisian Pajak yang Akurat dan Tepat Waktu:

  • Tim profesional kami akan membantu Anda dalam menghitung dan melaporkan PPh 21 karyawan tidak tetap dengan cermat.
  • Kami memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak terbaru dan menghindari risiko denda atau sanksi.
  • Kami menyediakan layanan pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online yang mudah dan terpercaya.

3. Konsultasi dan Dukungan Berkelanjutan:

  • Kami menyediakan layanan konsultasi pajak untuk menjawab pertanyaan dan membantu Anda memahami peraturan pajak terbaru.
  • Tim kami siap membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan pajak yang mungkin Anda hadapi.
  • Kami memberikan edukasi dan pelatihan pajak untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman karyawan Anda.

Percayakan perencanaan dan pengisian pajak UMKM Anda kepada Smart UMKM ID, dan fokuslah pada pengembangan bisnis Anda.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan penawaran menarik!