Pentingnya Konsultan Pajak bagi UMKM

Pentingnya Konsultan Pajak bagi UMKM
Photo by Grab / Unsplash

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Sektor ini menyerap lebih dari 90% tenaga kerja dan memberikan kontribusi 57% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, UMKM juga menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah urusan perpajakan. Ketentuan perpajakan yang kompleks dan sering berubah-ubah dapat menjadi beban bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan pengetahuan dan sumber daya.

Alasan UMKM Membutuhkan Konsultan Pajak

Ada beberapa alasan mengapa UMKM membutuhkan jasa konsultan pajak, antara lain:

  1. Memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan. Konsultan pajak dapat membantu UMKM dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar dan tepat waktu.
  2. Menghindari kesalahan perpajakan. Kesalahan perpajakan dapat menimbulkan sanksi yang berat, baik berupa denda maupun hukuman penjara. Dengan bantuan konsultan pajak, UMKM dapat meminimalisir risiko terjadinya kesalahan perpajakan.
  3. Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. Mengurus perpajakan sendiri dapat menyita waktu dan biaya yang cukup besar. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, UMKM dapat fokus pada kegiatan usaha inti dan menghemat waktu serta biaya.


Jenis Pajak yang Dikenakan pada UMKM

UMKM dikenakan beberapa jenis pajak, antara lain:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh Pasal 4 Ayat 2). Pajak ini dikenakan atas penghasilan bruto dari usaha UMKM, seperti penjualan, sewa, dan jasa. Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 untuk UMKM adalah sebesar 0,5%.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh UMKM dari pihak lain, seperti jasa konsultan, jasa konstruksi, dan jasa lainnya. Tarif PPh Pasal 23 untuk UMKM adalah sebesar 1%.
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan UMKM. Tarif PPh Pasal 21 untuk karyawan UMKM adalah sebesar 15%.


Fasilitas yang Diberikan Konsultan Pajak

Fasilitas yang diberikan oleh konsultan pajak dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis dan durasi layanan yang dipilih. Secara umum, konsultan pajak dapat memberikan fasilitas berikut:

  1. Penyusunan dan pelaporan SPT. Konsultan pajak akan membantu UMKM dalam menyusun dan melaporkan SPT pajak, baik SPT masa maupun SPT tahunan.
  2. Pembuatan ID Billing. Konsultan pajak akan membantu UMKM dalam membuat ID Billing pajak untuk pembayaran pajak.
  3. Analisis transaksi. Konsultan pajak akan membantu UMKM dalam menganalisis transaksi yang merupakan objek pajak.

Kisaran Biaya Jasa Konsultan Pajak

Kisaran biaya jasa konsultan pajak untuk UMKM bervariasi, tergantung pada omset perusahaan. Untuk jasa konsultan pajak bulanan, kisaran biayanya mulai dari Rp 1 Juta an Sedangkan untuk jasa konsultan pajak tahunan, rata rata biayanya mulai dari Rp 4 Juta an

Berikut adalah tips dalam mencari dan memilih konsultan pajak

  1. Cari konsultan pajak yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang memadai di bidang perpajakan UMKM.
  2. Cari konsultan pajak yang memiliki reputasi yang baik.
  3. Cari konsultan pajak yang menawarkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Penutup
Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, UMKM dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, tepat, dan efisien. Oleh karena itu, UMKM tidak perlu ragu untuk menghubungi konsultan pajak jika membutuhkan bantuan dalam urusan perpajakan.