Cara Menghitung Pajak Harta Berwujud Bukan Bangunan

Cara Menghitung Pajak Harta Berwujud Bukan Bangunan
Photo by Minku Kang / Unsplash

Penentuan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan merupakan salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh wajib pajak dalam menghitung penyusutan. Masa manfaat yang tepat akan memberikan gambaran yang akurat mengenai nilai penyusutan harta berwujud tersebut.

Berikut adalah 2 contoh kasus penentuan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan:

Kasus 1: Harta Berwujud Bukan Bangunan yang Tidak Tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023

Perusahaan XYZ memperoleh sebuah mesin produksi pada tanggal 1 Januari 2023 dengan harga perolehan Rp1 miliar. Mesin tersebut tidak tercantum dalam lampiran PMK 72/2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 72/2023, masa manfaat yang digunakan atas mesin tersebut adalah 16 tahun. Dengan demikian, tarif penyusutannya adalah 6,25%.

Kasus 2: Harta Berwujud Bukan Bangunan yang Diajukan Permohonan Penetapan Masa Manfaat

Perusahaan ABC memperoleh sebuah peralatan kantor pada tanggal 1 Januari 2023 dengan harga perolehan Rp500 juta. Peralatan tersebut memiliki masa manfaat yang sebenarnya adalah 10 tahun.

Perusahaan ABC mengajukan permohonan penetapan masa manfaat peralatan tersebut ke Dirjen Pajak. Dalam permohonannya, perusahaan ABC melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Surat permohonan penetapan masa manfaat;
  • Bukti pembayaran pajak;
  • Laporan keuangan;
  • Foto peralatan; dan
  • Keterangan ahli.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, permohonan perusahaan ABC disetujui. Masa manfaat peralatan kantor tersebut ditetapkan menjadi 10 tahun.

Dengan demikian, tarif penyusutan peralatan tersebut adalah 10%.

Berikut adalah beberapa tips dan kesimpulan untuk menentukan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan:

  • Pastikan harta berwujud tersebut tercantum dalam lampiran PMK 72/2023. Jika tidak, maka masa manfaat yang digunakan adalah 16 tahun.
  • Jika harta berwujud tersebut memiliki masa manfaat yang sebenarnya berbeda dengan masa manfaat dalam lampiran PMK 72/2023, maka dapat mengajukan permohonan penetapan masa manfaat ke Dirjen Pajak.
  • Permohonan penetapan masa manfaat harus diajukan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun pajak diperolehnya harta berwujud.
  • Permohonan dapat diajukan secara langsung, melalui pos, jasa ekspedisi, kurir dengan bukti pengiriman surat, atau secara elektronik.

Dengan memahami ketentuan dan tips di atas, Anda dapat menentukan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan dengan tepat.