Penagihan Pajak Jadi Lebih Adil dan Berkeadilan dengan PMK 61/2023

Penagihan Pajak Jadi Lebih Adil dan Berkeadilan dengan PMK 61/2023
Photo by Towfiqu barbhuiya / Unsplash

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak. PMK ini merupakan penyempurnaan dari PMK sebelumnya, yaitu PMK 189/2020.

PMK 61/2023 memberikan berbagai kemudahan dan keadilan terhadap penanggung pajak. Salah satunya adalah dengan mengatur tanggung jawab utang pajak secara proporsional dan berkeadilan.

Dalam blog kali ini, kita akan membahas ketentuan terbaru tentang penagihan pajak yang diatur dalam PMK 61/2023.

PMK 61/2023: Sejumlah Kemudahan dan Keadilan

PMK 61/2023 merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu PMK 189/2020. PMK 61/2023 mengakomodir hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan atas pelaksanaan penagihan pajak.

Pokok Perubahan PMK 61/2023

Salah satu pokok perubahan PMK 61/2023 adalah penambahan pajak karbon dalam lingkup utang pajak. Selain itu, PMK 61/2023 juga menyesuaikan ketentuan bantuan penagihan pajak seperti yang diatur UU HPP.

Alur Tindakan Penagihan Pajak

Alur tindakan penagihan pajak dalam PMK 61/2023 terdiri dari:

  1. Surat teguran
  2. Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus
  3. Surat paksa
  4. Penyitaan
  5. Penyanderaan
  6. Lelang

Kriteria Penanggung Pajak

Penanggung pajak adalah orang atau badan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Kriteria penanggung pajak dalam PMK 61/2023 adalah:

  • Wajib pajak orang pribadi
  • Wajib pajak badan
  • Pengusaha kena pajak
  • Bendahara pemerintah
  • Pemegang kuasa
  • Pengelola barang

Proporsi dan Urutan Penanggung Pajak

Proporsi dan urutan penanggung pajak dalam PMK 61/2023 adalah sebagai berikut:

  • Untuk wajib pajak orang pribadi:
    • Suami/istri
    • Anak kandung
    • Anak angkat
    • Orang tua kandung
    • Orang tua angkat
    • Saudara kandung
    • Saudara angkat
    • Mertua
    • Menantu
    • Cucu
    • Keponakan
  • Untuk wajib pajak badan:
    • Pengurus
    • Pemegang saham
    • Pemilik
    • Kreditur

Kasus Perubahan Pengurus Wajib Pajak Badan

Jika terdapat perubahan pengurus atas wajib pajak badan, maka penagihan pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus baru atau pengurus dalam posisi saat ini. Jika tidak selesai, maka dapat beralih ke pengurus lama.

Penutup

PMK 61/2023 memberikan sejumlah kemudahan dan keadilan bagi penanggung pajak. Tanggung jawab utang pajak dibuat proporsional dan berkeadilan. Penanggung pajak perlu memahami ketentuan penagihan pajak terbaru agar dapat melunasi utang pajaknya dengan baik.

Tips untuk Penanggung Pajak

Berikut ini adalah beberapa tips untuk penanggung pajak dalam menghadapi penagihan pajak:

  • Pahami ketentuan penagihan pajak terbaru.
  • Lakukan pelunasan utang pajak dengan segera.
  • Jika tidak mampu melunasi utang pajak, ajukan permohonan keringanan atau penundaan pembayaran pajak.
  • Jika mendapat surat teguran atau surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, segera hubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai penagihan pajak terbaru. Semoga bermanfaat.