Perubahan Baru dalam Aturan PPh Jasa Konstruksi

Perubahan Baru dalam Aturan PPh Jasa Konstruksi
Photo by Scott Blake / Unsplash

Pengenalan peraturan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa konstruksi telah memberikan dampak signifikan pada industri ini. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 09 Tahun 2022. PP ini telah mengubah klasifikasi dan cakupan usaha dalam bidang jasa konstruksi. Bagi informasi lebih lanjut mengenai perubahan ini, Anda dapat menghubungi konsultan pajak yang kompeten melalui perwakilan kami yang akan membantu anda

PPh yang dikenakan dalam konteks ini adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh dari usaha dalam bidang konstruksi. Oleh karena itu, objek pajak dari PPh ini adalah berbagai jenis jasa konstruksi. Dalam hal ini, PPh diterapkan dengan tarif yang berbeda-beda, yang tergantung pada jenis jasa dan status kepemilikan sertifikat.

Pentingnya Memahami PPh Jasa Konstruksi

Bagi para pelaku usaha di industri jasa konstruksi, penting untuk memahami dan mematuhi kewajiban pajak terkait jasa konstruksi ini. Jika Anda masih belum familiar dengan aturan PPh ini, sebaiknya segera mencari informasi yang dibutuhkan. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci tentang PPh jasa konstruksi, termasuk definisinya, tarifnya, dan cara menghitungnya.

Apa Itu Jasa Konstruksi?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi mencakup tiga jenis layanan utama: konsultansi perencanaan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Dalam konteks ini, layanan pekerjaan konstruksi mencakup berbagai tahapan, seperti pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan bahkan pembangunan ulang bangunan. Besaran nominal dalam layanan ini disebut sebagai nilai kontrak, yang akan menjadi dasar untuk perhitungan PPh sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 05 Tahun 2008.

Klasifikasi Jasa Konstruksi

Jasa konstruksi terdiri dari beberapa jenis yang dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut beberapa jenis usaha konstruksi yang merupakan objek pajak:

  1. Jasa Perencanaan Konstruksi: Ini mencakup perencanaan bangunan fisik dan disediakan oleh profesional yang memiliki keahlian dalam perencanaan konstruksi.
  2. Jasa Pengawasan Konstruksi: Ini melibatkan pengawasan sejak awal hingga selesai dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
  3. Jasa Pelaksana Konstruksi: Ini adalah layanan pelaksanaan fisik dari perencanaan, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Tarif PPh Jasa Konstruksi

Tarif PPh jasa konstruksi bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha, jenis layanan, dan sertifikat yang dimiliki oleh penyedia jasa. Tarif tersebut diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 09 Tahun 2022. Beberapa tarif umumnya adalah sebagai berikut:

  • Tarif sebesar 1,75% untuk penyedia jasa yang memiliki sertifikat kualifikasi kecil atau kompetensi kerja.
  • Tarif sebesar 4% untuk penyedia jasa tanpa sertifikat kualifikasi kecil atau kompetensi kerja.
  • Tarif sebesar 2,65% untuk penyedia jasa yang memiliki kualifikasi menengah, besar, atau spesialis.
  • Tarif sebesar 3,5% hingga 6% untuk jasa konsultasi konstruksi, tergantung pada sertifikat yang dimiliki.

Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi

PPh Jasa Konstruksi dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi

Contoh 1:
Perusahaan X memiliki nilai kontrak sebesar Rp 5.000.000.000 dengan penyedia jasa yang memiliki sertifikat kualifikasi menengah. Berdasarkan tarif PPh, perhitungannya adalah sebagai berikut:

PPh Final Jasa Konstruksi = Rp 5.000.000.000 x 2,65%

PPh Final Jasa Konstruksi = Rp 132.500.000

Jadi, PPh pajak jasa konstruksi yang harus disetorkan adalah Rp 132.500.000.

Penutup

PPh jasa konstruksi adalah elemen penting dalam industri konstruksi. Memahami peraturan, klasifikasi, tarif, dan cara menghitungnya adalah langkah awal yang penting untuk memastikan ketaatan pajak dan kelancaran operasional dalam bisnis konstruksi. Jangan ragu untuk mencari bantuan dari konsultan pajak atau profesional yang berpengalaman dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda.