Pajak yang Dikenakan pada Usaha Event Organizer

Pajak yang Dikenakan pada Usaha Event Organizer
Photo by Teemu Paananen / Unsplash

Event organizer merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan acara, mulai dari pameran, musik, pesta, seminar, konferensi pers, dan lain sebagainya. Usaha jasa ini turut dikenakan pajak atas kegiatan yang dijalankannya, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) untuk penyewaan tempat, PPh Pasal 23 atas jasanya, PPN jika sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau PPh Final 0,5% jika omzetnya tidak melebihi peredaran bruto tertentu.

Berikut ini adalah dua contoh kasus pajak event organizer, yaitu:

Kasus 1: Usaha Kecil

PT. ABC merupakan usaha kecil yang bergerak di bidang event organizer. Pada tahun 2023, PT. ABC mendapatkan kontrak untuk menyelenggarakan sebuah pameran dengan total nilai kontrak sebesar Rp1 miliar.

Dalam pelaksanaannya, PT. ABC menyewa sebuah gedung dengan harga Rp200 juta, menyewa sound system dengan harga Rp100 juta, dan menyewa penari latar dengan harga Rp50 juta.

Pada akhir tahun 2023, PT. ABC membukukan omzet sebesar Rp1 miliar. Oleh karena itu, PT. ABC tidak wajib memungut dan membayar PPN, melainkan hanya wajib memungut PPh Final 0,5% atas jasanya sebesar Rp50 juta.

PPh Final 0,5% ini dihitung dengan cara mengalikan omzet dengan tarif 0,5%.

PPh Final 0,5% = 0,5% x Rp1 miliar
= Rp50 juta

Selain itu, PT. ABC juga wajib menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) atas penyewaan gedung sebesar Rp40 juta dan PPh Pasal 23 atas jasa penyewaan sound system sebesar Rp10 juta.

PPh Pasal 4 ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan nilai sewa dengan tarif 15%.

PPh Pasal 4 ayat (2) = 15% x Rp200 juta
= Rp30 juta

PPh Pasal 23 dihitung dengan cara mengalikan nilai sewa dengan tarif 2%.

PPh Pasal 23 = 2% x Rp100 juta
= Rp2 juta

Total pajak yang harus dibayar oleh PT. ABC sebesar Rp92 juta, yaitu terdiri dari PPh Final 0,5% sebesar Rp50 juta, PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp30 juta, dan PPh Pasal 23 sebesar Rp2 juta.

Kasus 2: Usaha Menengah

PT. DEF merupakan usaha menengah yang bergerak di bidang event organizer. Pada tahun 2023, PT. DEF mendapatkan kontrak untuk menyelenggarakan sebuah konser musik dengan total nilai kontrak sebesar Rp10 miliar.

Dalam pelaksanaannya, PT. DEF menyewa sebuah stadion dengan harga Rp5 miliar, menyewa sound system dengan harga Rp2 miliar, dan menyewa penari latar dengan harga Rp1 miliar.

Pada akhir tahun 2023, PT. DEF membukukan omzet sebesar Rp10 miliar. Oleh karena itu, PT. DEF wajib memungut dan membayar PPN sebesar Rp1,1 miliar.

PPN ini dihitung dengan cara mengalikan omzet dengan tarif 11%.

PPN = 11% x Rp10 miliar
= Rp1,1 miliar

Selain itu, PT. DEF juga wajib menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) atas penyewaan stadion sebesar Rp250 juta dan PPh Pasal 23 atas jasa penyewaan sound system sebesar Rp200 juta.

PPh Pasal 4 ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan nilai sewa dengan tarif 15%.

PPh Pasal 4 ayat (2) = 15% x Rp5 miliar
= Rp750 juta

PPh Pasal 23 dihitung dengan cara mengalikan nilai sewa dengan tarif 2%.

PPh Pasal 23 = 2% x Rp2 miliar
= Rp40 juta

Total pajak yang harus dibayar oleh PT. DEF sebesar Rp2,29 miliar, yaitu terdiri dari PPN sebesar Rp1,1 miliar, PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp750 juta, dan PPh Pasal 23 sebesar Rp40 juta.

Kedua contoh kasus di atas menunjukkan bahwa usaha event organizer wajib membayar pajak atas kegiatan yang dijalankannya. Besarnya pajak yang harus dibayarkan tergantung pada jenis usaha, omzet, dan jenis pajak yang dikenakan.

Silakan tuliskan komentar dibawah ini atau hubungi perwakilan kami apabila anda memerlukan layanan kami untuk perencanaan maupun penelaahan perhitungan pajak