Pajak Terkelola. Keuangan Terkendali

Pajak Terkelola. Keuangan Terkendali
Photo by Rodeo Project Management Software / Unsplash

Smart UMKM ID adalah salah satu perusahaan alihdaya pembukuan, pajak, dan bisnis yang berkembang pesat di Indonesia. Kami memiliki slogan "pajak terkelola, keuangan terkendali". Slogan ini menunjukkan bahwa pajak merupakan bagian penting dari keuangan perusahaan apapun ukurannya termasuk juga dengan UMKM.

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan, termasuk UMKM. Kewajiban pajak ini dapat berupa pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak import, dan lain sebagainya.

Pajak terkelola dapat memberikan banyak manfaat bagi UMKM, antara lain:

  1. Meningkatkan kepatuhan pajak. UMKM yang memiliki pajak terkelola cenderung lebih patuh terhadap peraturan perpajakan. Hal ini dapat menghindari UMKM dari kasus pidana pajak.
  2. Meningkatkan kepercayaan investor dan bank. Investor dan bank cenderung lebih percaya pada UMKM yang memiliki pajak terkelola. Hal ini dapat memudahkan UMKM untuk mendapatkan pinjaman atau investasi.

Pajak sebagai Tolak Ukur Penilaian Usaha

Pajak juga dapat menjadi tolak ukur penilaian usaha oleh investor dan bank. Investor dan bank akan melihat bagaimana UMKM mengelola pajaknya untuk menilai kredibilitas dan prospek usaha UMKM tersebut.

UMKM yang memiliki pajak terkelola cenderung lebih kredibel dan memiliki prospek usaha yang baik. Hal ini karena UMKM tersebut telah menunjukkan bahwa mereka mampu mematuhi peraturan perpajakan dan mengelola keuangannya dengan baik.

Kesalahan atau pelanggaran dalam memenuhi kewajiban pajak dapat menimbulkan berbagai masalah bagi perusahaan, mulai dari denda, sanksi, hingga kebangkrutan.

Selain itu, dalam skenario terburukpun, apabila terjadi tuntutan pailit, penyelesaian pajak menjadi prioritas penyelesaian utama sebelum penyelesaian berbagai kewajiban lain terhadap investor, bank dan mitra pemasok (vendor). Oleh karena itu, unsur perpajakan menjadi perhatian penting bagi mitra pemodal (investor) dan bank pada saat sekarang ini

Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pajak di Indonesia dan luar negeri yang mengganggu kinerja perusahaan:

Kasus di Indonesia

Kasus PT United Tractors Tbk
PT United Tractors Tbk (UT) merupakan salah satu perusahaan alat berat terbesar di Indonesia. Pada tahun 2016, UT dijatuhi sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena melakukan pelanggaran pajak senilai Rp 317 miliar. Pelanggaran tersebut berupa tidak melaporkan penjualan aset perusahaan pada tahun 2014.

Sanksi yang dijatuhkan kepada UT berupa denda sebesar Rp 168,5 miliar dan kenaikan pajak sebesar Rp 148,5 miliar. Sanksi tersebut berdampak negatif terhadap kinerja UT, salah satunya adalah penurunan laba bersih sebesar 32% pada tahun 2016.

Kasus PT Hanson International Tbk
PT Hanson International Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti, pertambangan, dan jasa. Pada tahun 2019, perusahaan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Salah satu faktor yang menyebabkan pailitnya Hanson adalah kasus pajak.

Pada tahun 2017, Hanson dijatuhi sanksi oleh DJP karena melakukan pelanggaran pajak senilai Rp 1,6 triliun. Pelanggaran tersebut berupa tidak melaporkan kewajiban pajak perusahaan selama beberapa tahun.

Sanksi tersebut berdampak negatif terhadap kinerja Hanson, salah satunya adalah kesulitan dalam mendapatkan pinjaman dari perbankan. Hal ini menyebabkan Hanson mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya.

Kasus PT Garuda Indonesia Tbk
PT Garuda Indonesia Tbk merupakan maskapai penerbangan nasional Indonesia. Pada tahun 2022, Garuda dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Salah satu faktor yang menyebabkan pailitnya Garuda adalah kasus pajak.

Pada tahun 2021, Garuda dijatuhi sanksi oleh DJP karena melakukan pelanggaran pajak senilai Rp 1,8 triliun. Pelanggaran tersebut berupa tidak melaporkan kewajiban pajak perusahaan selama beberapa tahun.

Sanksi tersebut berdampak negatif terhadap kinerja Garuda, salah satunya adalah kesulitan dalam mendapatkan pinjaman dari perbankan. Hal ini menyebabkan Garuda mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya.

Kasus di Luar Negeri

Kasus Amazon
Amazon merupakan perusahaan e-commerce terbesar di dunia. Pada tahun 2021, Amazon dijatuhi denda oleh Komisi Eropa sebesar €2,42 miliar karena melakukan penghindaran pajak.

Amazon diduga menggunakan struktur perusahaan yang rumit untuk menghindari pajak di Eropa. Hal ini menyebabkan Amazon tidak membayar pajak penghasilan di Eropa sebesar €250 juta.

Denda yang dijatuhkan kepada Amazon berdampak negatif terhadap reputasi perusahaan. Hal ini menyebabkan Amazon kehilangan kepercayaan dari konsumen dan investor.

Kasus Apple
Apple merupakan perusahaan teknologi terbesar di dunia. Pada tahun 2021, Apple dijatuhi denda oleh Komisi Eropa sebesar €13 miliar karena melakukan penghindaran pajak.

Apple diduga menggunakan struktur perusahaan yang rumit untuk menghindari pajak di Eropa. Hal ini menyebabkan Apple tidak membayar pajak penghasilan di Eropa sebesar €12 miliar.

Denda yang dijatuhkan kepada Apple berdampak negatif terhadap reputasi perusahaan. Hal ini menyebabkan Apple kehilangan kepercayaan dari konsumen dan investor.

Kasus Starbucks
Starbucks merupakan perusahaan waralaba kopi terbesar di dunia. Pada tahun 2012, Starbucks dijatuhi denda oleh IRS sebesar US$ 2.895 miliar karena melakukan penghindaran pajak.

Starbucks diduga menggunakan struktur perusahaan yang rumit untuk menghindari pajak di Amerika Serikat. Hal ini menyebabkan Starbucks tidak membayar pajak penghasilan di Amerika Serikat sebesar US$ 3.3 miliar.

Denda yang dijatuhkan kepada Starbucks berdampak negatif terhadap reputasi perusahaan. Hal ini menyebabkan Starbucks kehilangan kepercayaan dari konsumen dan investor.

Penutup

Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa kasus pajak dapat mengganggu kinerja perusahaan, bahkan menyebabkan kebangkrutan. Oleh karena itu, perusahaan perlu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku untuk menghindari risiko tersebut.