Pajak Karbon Indonesia: Upaya Melawan Pemanasan Global

Pajak Karbon Indonesia: Upaya Melawan Pemanasan Global
Photo by Noah Buscher / Unsplash


Pajak karbon akan mulai berlaku di Indonesia tahun depan. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memerangi dampak perubahan iklim global dan sekaligus menjadi instrumen baru untuk menambah pendapatan negara dari pajak.

Apa itu Pajak Karbon?

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon ataupun yang menghasilkan sumber emisi karbon. Contohnya, bahan bakar fosil, emisi dari industri/pabrik, dan kendaraan bermotor.

Tujuan Pajak Karbon:

  • Mengurangi emisi gas rumah kaca untuk mencapai target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (NDC).
  • Mendorong penggunaan energi terbarukan dan teknologi ramah lingkungan.
  • Meningkatkan pendapatan negara untuk membiayai program-program penanggulangan perubahan iklim.

Tarif Pajak Karbon di Indonesia:

  • Awalnya, pemerintah merencanakan tarif Rp75 per kilogram CO2e, namun dalam RUU HPP disepakati minimal Rp30 per kilogram CO2e.
  • Tarif ini masih tergolong rendah dibandingkan negara lain, seperti Swedia yang mencapai US$137.24 per ton emisi karbon.

Kapan Pajak Karbon Berlaku?

  • 1 April 2022: Diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan skema cap and tax.
  • 2025: Diimplementasikan perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon.
  • Secara bertahap: Diperluas ke sektor lain sesuai dengan kesiapan sektor dan kondisi ekonomi.

Skema Pajak Karbon:

  • Cap and Trade: Entitas yang mengemisi di atas batas (cap) harus membeli Izin Emisi (SIE) atau Sertifikat Penurunan Emisi (SPE).
  • Cap and Tax: Jika entitas tidak dapat membeli SIE/SPE, emisi di atas batas akan dikenakan Pajak Karbon.

Objek Pajak Karbon:

  • Bahan bakar fosil (batubara, solar, bensin)
  • Emisi yang dikeluarkan oleh pabrik dan kendaraan bermotor

Subjek Pajak Karbon:

  • Konsumen yang membeli barang/jasa yang mengandung emisi karbon.
  • Penjual/produsen yang memungut pajak karbon dari konsumen dan menyetorkannya ke kas negara.

Dampak Pajak Karbon:

  • Harga barang/jasa: Mungkin akan naik karena adanya tambahan biaya produksi.
  • Daya beli masyarakat: Mungkin akan sedikit terpengaruh, terutama bagi kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Pemerintah:

  • Akan memberikan insentif bagi industri yang melakukan transisi ke energi terbarukan.
  • Akan mengalokasikan sebagian pendapatan dari pajak karbon untuk program-program penanggulangan perubahan iklim dan membantu masyarakat yang terdampak.

Penutup

Pajak karbon merupakan instrumen penting untuk memerangi perubahan iklim. Meskipun ada potensi dampak negatif, pemerintah akan berusaha untuk meminimalisirnya dan memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak.