Pajak Jasa Konstruksi: Pengenalan dan Contoh Perhitungan

Pajak Jasa Konstruksi: Pengenalan dan Contoh Perhitungan
Photo by Scott Blake / Unsplash

Jasa konstruksi merupakan salah satu bidang usaha yang penting di Indonesia. Sektor ini berperan dalam pembangunan infrastruktur, perumahan, dan berbagai proyek lainnya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengenakan pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Pengertian Jasa Konstruksi

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (PP 9/2022), jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau layanan jasa pelaksanaan konstruksi.

  • Layanan jasa konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
  • Layanan jasa pelaksanaan konstruksi adalah layanan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Besaran Pajak Jasa Konstruksi

Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh final sebesar 3% atau 3,5%. Tarif PPh final tersebut ditentukan berdasarkan pada jenis usaha jasa konstruksi yang dilakukan beserta kepemilikan sertifikat dari penyedia jasa.

Contoh Perhitungan Pajak Jasa Konstruksi

Contoh Kasus Pertama (Perusahaan dengan Perusahaan)

PT ABC adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultansi konstruksi. PT ABC mendapatkan kontrak dari PT DEF untuk melakukan layanan konsultansi konstruksi senilai Rp75 juta. Penyedia jasa tersebut memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Berdasarkan pada ketentuan PP 9/2022, tarif PPh final untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat kompetensi kerja adalah 3,5%. Dengan demikian, jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong oleh PT DEF atas penghasilan jasa konsultansi konstruksi PT ABC adalah:

Nilai Kontrak Konstruksi = Rp75.000.000

Tarif PPh = 3,5%

PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang = Rp2.625.000

PT DEF harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dari pembayaran yang dilakukan kepada PT ABC. PT ABC kemudian harus menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PT ABC terdaftar.

Contoh Kasus Kedua (Perusahaan dan Orang Pribadi)

Perusahaan jasa konstruksi bernama PT ABC mendapatkan kontrak pembangunan gedung senilai Rp10 miliar. Tuan J adalah seorang konsultan konstruksi yang bekerja untuk PT ABC. Tuan J memiliki sertifikat kompetensi kerja yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan konsultasi konstruksi.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penghasilan dari jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh Tuan J dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 3,5%. Oleh karena itu, PT ABC harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp350 juta dari total nilai kontrak yang dibayarkan kepada Tuan J.

Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk jasa konstruksi dapat dilakukan dengan menggunakan rumus berikut:

PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang = Nilai Kontrak Konstruksi x Tarif PPh

Berdasarkan contoh kasus di atas, perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang = Rp10.000.000.000 x 3,5%
= Rp350.000.000

Jadi, PT ABC harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp350 juta dari total nilai kontrak yang dibayarkan kepada Tuan J. PPh Pasal 4 ayat (2) ini kemudian disetorkan oleh PT ABC ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PT ABC terdaftar sebagai wajib pajak.

Tips Menghitung Pajak Jasa Konstruksi

Berikut adalah beberapa tips untuk menghitung pajak jasa konstruksi:

  • Pastikan Anda memahami jenis usaha jasa konstruksi yang Anda lakukan.
  • Pastikan Anda mengetahui tarif PPh final yang berlaku untuk jenis usaha jasa konstruksi yang Anda lakukan.
  • Hitung nilai kontrak konstruksi dengan benar.
  • Lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan benar.

Dengan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, Anda dapat menghitung dan membayar pajak jasa konstruksi dengan benar.