Ngomong Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 400 Juta Lho!

Ngomong Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 400 Juta Lho!
Photo by Yusron El Jihan / Unsplash

Hai, sobat! Kali ini kita akan membahas sesuatu yang lumayan sering terjadi di kehidupan sehari-hari, yaitu pencemaran nama baik atau dalam bahasa hukumnya disebut defamasi. Nah, ini masalah yang gak boleh dianggap remeh, lho. Kenapa? Karena kalau kita sembarangan ngomong atau nulis yang jelek-jelekin nama baik orang lain, kita bisa kena jeratan hukum.

Jadi, apa sih sebenarnya pencemaran nama baik itu? Secara gampangnya, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, baik secara lisan atau tertulis. Contohnya kayak ngomong "Si A itu koruptor" atau nulis status di medsos "Si B itu selingkuh". Nah, kalau kita gak bisa buktikan tudingan itu, bisa-bisa kita yang kena pasal pencemaran nama baik.

Sebagai contoh kasus, ada seorang pemilik usaha kuliner kecil menengah di Surabaya. Dia sempat dikritik habis-habisan di media sosial setelah ada orang yang menuduhnya menjual makanan tidak higienis dan menggunakan bahan-bahan murahan. Padahal, tudingan itu sama sekali tidak benar dan hanya fitnah belaka. Ujung-ujungnya, omset usahanya menurun drastis karena banyak pelanggan yang percaya gosip tersebut. Akhirnya, dia terpaksa mengambil jalur hukum dan melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke pihak yang berwajib.

Di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang lama maupun yang baru (UU 1/2023), ada beberapa pasal yang mengatur soal pencemaran nama baik, diantaranya:

  • Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 atau Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 untuk pencemaran secara lisan
  • Pasal 310 ayat (2) KUHP atau Pasal 433 ayat (2) UU 1/2023 untuk pencemaran secara tertulis
  • Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU 1/2023 untuk fitnah
  • Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023 untuk penghinaan ringan
  • Pasal 317 KUHP atau Pasal 437 UU 1/2023 untuk pengaduan palsu/fitnah
  • Pasal 318 KUHP atau Pasal 438 UU 1/2023 untuk persangkaan palsu
  • Pasal 320-321 KUHP atau Pasal 439 UU 1/2023 untuk penghinaan kepada orang yang sudah meninggal

Waduh, banyak banget, ya?

Kalau di media elektronik seperti medsos, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Jadi, hati-hati kalau mau ngeshare atau ngomong sembarangan di medsos. Ancaman hukumannya bisa penjara sampai 2 tahun atau denda sampai 400 juta rupiah untuk Pasal 27A, dan penjara maksimal 6 tahun serta denda 1 miliar rupiah untuk Pasal 27B ayat (2), lho!

Nah, kalau kita mau terhindar dari jerat hukum pencemaran nama baik, kita harus bisa membawa bukti-bukti yang kuat. Misalnya, kalau kita menyebut seseorang koruptor, kita harus bisa membuktikan dengan putusan pengadilan atau bukti-bukti lain yang sah secara hukum. Atau kalau kita menuduh selingkuh, kita harus bisa membawa bukti seperti foto, rekaman percakapan, atau semacamnya.

Jadi intinya, jangan pernah menyebarkan informasi yang menyerang nama baik seseorang tanpa disertai bukti-bukti yang kuat dan sah secara hukum. Kalau kita gak yakin, mending diem aja daripada nanti kena masalah. Ingat, sekali ngomong bisa jadi simalakama lho!

Semoga blog ini bermanfaat buat sobat semua. Jaga ucapan dan tulisan kita, ya! Salam taat hukum!