PT Perorangan : Apa yang Perlu Anda Ketahui

PT  Perorangan : Apa yang Perlu Anda Ketahui
Photo by Tim Mossholder / Unsplash

Jika Anda berencana untuk mendirikan PT dengan usaha berskala kecil, ada kabar baik untuk Anda. Melalui UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT.

Usaha mikro termasuk usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan. Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian dari usaha menengah atau usaha besar. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.

Jika Anda memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda dapat mendirikan PT perorangan dengan kemudahan sebagai berikut:

  1. Dapat didirikan oleh 1 orang.
  2. PT perorangan dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
  3. Ada keringanan biaya pendirian badan hukum.
  4. Prosedur pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia. Surat pernyataan tersebut harus memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT.
  5. Surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan mengisi format isian yang mencakup informasi seperti nama dan tempat kedudukan PT perorangan, jangka waktu berdirinya, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, nilai nominal dan jumlah saham, alamat PT perorangan, serta nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.
  6. Setelah pendaftaran pernyataan pendirian, Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Pendiri PT perorangan selaku pemohon dapat mencetak pernyataan PT perorangan dan sertifikat pernyataan pendirian tersebut menggunakan kertas putih ukuran F4/folio.

Dengan adanya ketentuan pendaftaran surat pernyataan pendirian secara elektronik ini, pendirian PT dapat dilakukan tanpa melalui akta notaris. Hal ini merupakan salah satu keuntungan yang cukup besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam PP 8/2021 yang mengatur mengenai pendirian perseroan perorangan tanpa memerlukan akta notaris.

Namun, perlu diingat bahwa jika di kemudian hari jumlah pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang atau usaha Anda berkembang sehingga tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda harus mengubah status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal.

Jadi, jika usaha Anda memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan akta notaris dalam mendirikan PT.

Sumber: [1] Pasal 109 angka 3 Perppu Cipta Kerja, [2] Pasal 32 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, [3] Peraturan perundang-undangan, [4] Usaha mikro, [5] Usaha mikro - modal usaha, [6] Usaha mikro - hasil penjualan tahunan, [7] Usaha kecil, [8] Usaha kecil - modal usaha, [9] Usaha kecil - hasil penjualan tahunan, [10] PT perorangan - didirikan oleh 1 orang, [11] PT perorangan - WNI berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum, [12] Keringanan biaya pendirian badan hukum, [13] Pendirian PT perorangan - surat pernyataan pendirian, [14] Format isian, [15] Informasi yang harus diisi dalam surat pernyataan pendirian, [16] Sertifikat pernyataan pendirian, [17] Cetak pernyataan PT perorangan dan sertifikat pernyataan pendirian, [18] Mengubah status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal.