Mendorong Kemajuan UMKM Melalui Kebijakan Pajak yang Bertahap

Mendorong Kemajuan UMKM Melalui Kebijakan Pajak yang Bertahap
Photo by Towfiqu barbhuiya / Unsplash


Pemerintah telah memperlihatkan komitmennya dalam meningkatkan dukungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan meluncurkan berbagai kebijakan dan program. Salah satunya adalah memberikan berbagai insentif perpajakan yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM.

Awalnya, pada tahun 2013, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang menyederhanakan dan memberikan insentif pajak bagi pelaku UMKM. Regulasi ini mempermudah perhitungan pajak terutang yang harus dibayarkan oleh UMKM dengan hanya menghitung sebagian kecil dari omset mereka sebagai dasar pengenaan pajak.

Berlanjut pada tahun 2018, terbitlah PP 23 yang memangkas tarif Pajak Penghasilan Final yang harus dibayarkan oleh pelaku UMKM menjadi setengahnya dari sebelumnya. Ini merupakan langkah signifikan yang memberi kelegaan bagi pelaku UMKM dalam kewajiban membayar pajak.

Tidak berhenti di situ, kebijakan pro UMKM ini terus berkembang dengan adanya Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang kemudian diturunkan menjadi PP nomor 55 tahun 2022. PP ini membebaskan pelaku UMKM dari Pajak Penghasilan jika omset mereka dalam setahun belum mencapai Rp 500 juta. Hal ini memberikan kelegaan bagi UMKM yang masih dalam tahap pertumbuhan.

Meskipun demikian, ada tantangan yang harus dihadapi oleh pelaku UMKM terkait pelaporan pajak. Meskipun mereka dapat dengan mudah menghitung dan menyetor pajak melalui berbagai platform digital, proses pelaporan pajak masih menjadi kendala. Sebagian besar Wajib Pajak UMKM harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan bantuan dalam melaporkan pajaknya.

Perbedaan perlakuan antara Wajib Pajak Orang Pribadi dengan UMKM dalam pelaporan pajak juga menjadi isu. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan smartphone mereka untuk melaporkan pajak dengan formulir yang lebih sederhana, sementara UMKM masih harus mengandalkan laptop atau PC karena formulir yang ada belum mendukung pengisian melalui smartphone.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat menyediakan formulir khusus yang lebih sederhana untuk UMKM, mirip dengan formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak bagi UMKM secara signifikan.

Dengan penyederhanaan formulir dan kemudahan akses melalui smartphone, diharapkan proses pelaporan pajak bagi UMKM bisa menjadi lebih mudah dan meningkatkan kepatuhan mereka dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri. Semoga ke depannya, kewajiban perpajakan bagi UMKM bisa menjadi lebih mudah dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya.

Bagaimana pengalaman anda berurusan dengan perpajakan? Silahkan tuliskan kometar anda di kolom dibawah ini