Memahami Perubahan Pasal 28 UU KUP dalam UU HPP

Memahami Perubahan Pasal 28 UU KUP dalam UU HPP
Photo by Kelly Sikkema / Unsplash

Hai Sobat Pajak! Pernahkah kamu mendengar tentang Pasal 28 dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)? Nah, pasal ini cukup penting lho, karena mengatur tentang kewajiban pencatatan dan penyimpanan dokumen terkait pajak.

Bayangkan nih, kalau kamu tidak mencatat dan menyimpan dokumen pajak dengan baik, bisa-bisa kamu kena dampak dan hukuman yang tidak menyenangkan.

Apa itu Pasal 28 UU KUP?

Pasal 28 UU KUP mewajibkan setiap wajib pajak untuk:

  1. Mencatat segala transaksi dan kegiatan yang berhubungan dengan pajak. Catatan ini bisa berupa faktur, bukti pembelian, bukti penjualan, dan dokumen lainnya.
  2. Menyimpan dokumen-dokumen tersebut dengan baik dan rapi. Dokumen harus disimpan selama minimal 5 tahun setelah diterbitkannya Surat Tanda Terima Pajak (SPT).

Dampak Melanggar Pasal 28 UU KUP

Kalau kamu lalai mencatat dan menyimpan dokumen pajak dengan baik, bisa ada beberapa dampak yang kamu rasakan:

  • Penghitungan pajak yang tidak akurat. Tanpa dokumen yang lengkap, petugas pajak akan kesulitan untuk menghitung pajak kamu dengan tepat. Hal ini bisa mengakibatkan kekurangan pajak atau kelebihan pajak.
  • Pemeriksaan pajak. Petugas pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap kamu untuk memastikan bahwa kamu telah memenuhi kewajiban perpajakan. Pemeriksaan ini bisa memakan waktu dan tenaga, dan kamu juga bisa dikenakan biaya pemeriksaan.
  • Penalti. Jika kamu terbukti melanggar Pasal 28 UU KUP, kamu bisa dikenakan penalti berupa denda dan bahkan pidana penjara.

Hukuman Melanggar Pasal 28 UU KUP

Besaran denda dan pidana penjara yang dikenakan atas pelanggaran Pasal 28 UU KUP tergantung pada jenis pelanggarannya. Berikut adalah beberapa contohnya:

  • Tidak mencatat transaksi: Denda Rp100.000 untuk setiap transaksi yang tidak dicatat.
  • Menyimpan dokumen kurang dari 5 tahun: Denda Rp50.000.000 untuk setiap dokumen yang tidak disimpan.
  • Membuat atau menggunakan dokumen palsu: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp600.000.000.

Perubahan Pasal 28 UU KUP dalam UU HPP

Ya, terdapat beberapa perubahan penting pada Pasal 28 UU KUP dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang baru. Berikut adalah poin-poin perubahannya:

1. Kewajiban Penyampaian Dokumen Pajak secara Elektronik (e-Dokumen)

Pasal 28 UU KUP hasil revisi UU HPP mewajibkan wajib pajak untuk menyampaikan dokumen pajak secara elektronik (e-Dokumen) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini berarti, wajib pajak tidak lagi bisa menyampaikan dokumen pajak dalam bentuk kertas, melainkan harus melalui platform elektronik yang disediakan oleh DJP.

2. Penyederhanaan Penyimpanan Dokumen Pajak

UU HPP menyederhanakan kewajiban penyimpanan dokumen pajak. Wajib pajak hanya perlu menyimpan dokumen pajak selama masa daluwarsa yaitu:

  • 5 tahun untuk dokumen yang terkait dengan:
    • Pajak Penghasilan (PPh)
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • Pajak Bea Cukai
    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • 10 tahun untuk dokumen yang terkait dengan:
    • Pajak penghasilan atas penghasilan dari luar negeri
    • Pajak penghasilan atas warisan

3. Kewajiban Penyampaian Laporan Penyimpanan Dokumen Pajak (LPD)

Wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Penyimpanan Dokumen Pajak (LPD) kepada DJP secara berkala. LPD berisi informasi mengenai jenis, jumlah, dan masa penyimpanan dokumen pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.

4. Sanksi Pelanggaran

Sanksi atas pelanggaran Pasal 28 UU KUP hasil revisi UU HPP diperberat. Sanksi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Denda
  • Penghentian layanan
  • Pembekuan kegiatan usaha

Terdapat perubahan besaran denda pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) untuk Pasal 28 dibandingkan dengan UU KUP sebelumnya. Berikut adalah poin-poin perubahannya:

1. Denda Atas Ketidakpatuhan Penyampaian Dokumen Pajak secara Elektronik (e-Dokumen)

UU HPP memberlakukan denda baru bagi wajib pajak yang tidak patuh menyampaikan e-Dokumen. Denda tersebut adalah:

  • Rp2.000.000 untuk setiap faktur atau dokumen lain yang tidak disampaikan secara elektronik
  • Rp10.000.000 untuk setiap faktur atau dokumen lain yang tidak disampaikan secara elektronik dan/atau disampaikan dengan isi yang tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak sesuai dengan aslinya

2. Denda Atas Pelanggaran Penyimpanan Dokumen Pajak

UU HPP juga memperberat denda atas pelanggaran penyimpanan dokumen pajak. Denda tersebut adalah:

  • Rp100.000 untuk setiap dokumen yang tidak disimpan
  • Rp500.000 untuk setiap dokumen yang tidak disimpan dan/atau disimpan tidak sesuai dengan ketentuan

Perbandingan Denda UU KUP dan UU HPP

Jenis PelanggaranDenda UU KUPDenda UU HPP
Ketidakpatuhan Penyampaian DokumenRp100.000 per dokumenRp2.000.000 - Rp10.000.000 per dokumen
Pelanggaran Penyimpanan DokumenRp50.000 per dokumenRp100.000 - Rp500.000 per dokumen

Penutup

Besaran denda pada Pasal 28 UU HPP secara signifikan lebih besar dibandingkan dengan UU KUP sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Catatan:

Informasi ini hanya bersifat edukatif dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat hukum profesional.