Makan di Restoran Wajib Bayar PBJT? Simak Penjelasannya!

Makan di Restoran Wajib Bayar PBJT? Simak Penjelasannya!
Photo by Thomas Marban / Unsplash

Pernah kepikiran gak sih, kalau setiap kali kita makan di restoran, ada pajak yang kita bayarkan? Nah, pajak ini yang biasa disebut dengan PBJT, alias Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Apa sih PBJT itu?

Singkatnya, PBJT adalah pajak yang kita bayarkan atas makanan dan minuman yang kita konsumsi di restoran. Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah, dan tarifnya paling tinggi 10%, lho! Tapi tenang, biasanya restoran sudah menghitung dan mencantumkan PBJT di struk pembayaran kita.

Siapa yang Bayar PBJT?

Yang bayar PBJT itu kita, sebagai konsumen yang makan di restoran. Jadi, setiap kali kita makan di luar, kita ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah, lho!

Gimana Cara Menghitung PBJT?

Gampang banget! Tinggal kalikan total tagihan dengan tarif PBJT (biasanya 10%).

Contoh:

Total tagihan makan di restoran: Rp100.000 Tarif PBJT: 10%

PBJT yang harus dibayar: Rp100.000 x 10% = Rp10.000

Siapa yang Gak Kena PBJT?

Ada beberapa jenis usaha makanan dan minuman yang tidak dikenakan PBJT, yaitu:

  • Restoran dengan omzet tahunan di bawah Rp200 juta (di DKI Jakarta)
  • Restoran yang dikelola oleh hotel
  • Penjualan makanan dan minuman oleh pabrik
  • Penjualan makanan dan minuman di bandara (lounge)

PBJT vs PPN

Jangan sampai salah sangka! PBJT itu beda dengan PPN. PPN dipungut oleh pemerintah pusat atas berbagai macam barang dan jasa, sedangkan PBJT hanya khusus untuk makanan dan minuman di restoran, dan dipungut oleh pemerintah daerah.

Kesimpulan

PBJT adalah pajak yang penting untuk pembangunan daerah. Menghitungnya pun gampang, tinggal kalikan total tagihan dengan tarif PBJT. Jangan lupa cek struknya ya, pastikan PBJT sudah tercantum!

Sebagai tambahan:

  • Informasi di atas bisa berbeda-beda di setiap daerah, karena tarif PBJT ditentukan oleh peraturan daerah masing-masing.
  • Untuk informasi lebih lengkap dan terbaru, kamu bisa cek di website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau pemerintah daerah setempat.

Semoga artikel ini membantu! Jangan lupa share ke teman-temanmu juga ya, biar mereka juga paham tentang PBJT.