Klausula Eksonerasi: Bebas Tanggung Jawab, Sahkah?

Klausula Eksonerasi: Bebas Tanggung Jawab, Sahkah?
Photo by Gabrielle Henderson / Unsplash

Pernahkah kamu merasa dirugikan oleh suatu perjanjian, seperti saat membeli barang atau jasa? Salah satu penyebabnya bisa jadi karena adanya klausula eksonerasi. Nah, apa itu klausula eksonerasi dan bagaimana hukumnya di Indonesia? Yuk, simak ulasan berikut dengan tambahan dasar hukum yang lebih lengkap!

Apa itu Klausula Eksonerasi?

Klausula eksonerasi adalah klausul dalam perjanjian yang membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak jika terjadi wanprestasi (pelanggaran perjanjian). Sederhananya, klausul ini memungkinkan pihak tertentu untuk lepas dari tanggung jawab atas kesalahannya.

Dasar Hukum Klausula Eksonerasi:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
    • Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha membuat atau mencantumkan klausula baku yang memuat pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
    • Pasal 13 ayat (2) menjelaskan bahwa perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi (pengalihan beban) batal demi hukum.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
    • Pasal 1337 dan 1339 melarang pembuatan perjanjian yang bertentangan dengan ketertiban umum dan undang-undang.
    • Pasal 1320 menyatakan bahwa salah satu syarat sah perjanjian adalah sebab yang halal. Klausula eksonerasi yang bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen dapat dianggap sebagai sebab yang terlarang.
  • POJK 22/2023:
    • Pasal 46 ayat (2) melarang pelaku usaha jasa keuangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi.

Ciri-ciri Klausula Eksonerasi:

  • Dibuat sepihak oleh pihak yang lebih kuat.
  • Konsumen tidak dilibatkan dalam menentukan isi perjanjian.
  • Konsumen terpaksa menerima perjanjian karena kebutuhan.
  • Bentuknya tertulis dan dibuat secara massal.

Contoh Klausula Eksonerasi:

  • "Penjual tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang yang terjadi setelah diterima pembeli." (UU Perlindungan Konsumen melarang klausul ini)
  • "Penyedia layanan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian pengguna." (KUH Perdata melarang klausul ini jika bertentangan dengan kewajiban yang diatur dalam undang-undang)

Larangan Klausula Eksonerasi

Menurut UU Perlindungan Konsumen, klausula eksonerasi dalam perjanjian baku dilarang. Hal ini karena klausul tersebut tidak adil dan merugikan konsumen.

Alasan Larangan Klausula Eksonerasi:

  • Melanggar prinsip kebebasan berkontrak karena konsumen tidak memiliki pilihan lain.
  • Merugikan hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan.
  • Berpotensi disalahgunakan oleh pelaku usaha.

Akibat Klausula Eksonerasi yang Dilarang:

  • Perjanjian batal demi hukum, artinya tidak memiliki kekuatan hukum.
  • Pelaku usaha dapat dikenai sanksi, seperti denda atau pencabutan izin usaha.

Penutup

Klausula eksonerasi dalam perjanjian baku tidak sah dan dilarang di Indonesia. Konsumen harus berhati-hati dan tidak mudah menerima perjanjian yang memuat klausul ini. Jika kamu menemukan klausula eksonerasi, kamu bisa menolak untuk menandatangani perjanjian tersebut atau melaporkan kepada pihak berwenang.