Waspada! Wajib Pajak Pekerja Lepas dan Informal

Waspada! Wajib Pajak Pekerja Lepas dan Informal
Photo by Wes Hicks / Unsplash


Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023, persentase pekerja yang bekerja di sektor informal di Indonesia adalah 60,12%. Jumlah ini setara dengan 83,34 juta orang dari total 135,3 juta pekerja. Sedangkan, persentase pekerja yang bekerja di sektor formal adalah 39,88% atau 55,29 juta orang.

Peningkatan persentase pekerja informal di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Masih rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat Indonesia.
  • Masih banyak perusahaan kecil dan menengah yang belum mampu memenuhi standar formalitas.
  • Adanya tren globalisasi dan digitalisasi yang mendorong munculnya lapangan kerja informal baru.

Pekerjaan lepas dan informal memiliki beberapa karakteristik umum, yaitu:

  • Tidak memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja
  • Tidak memiliki kontrak kerja formal
  • Tidak memiliki jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan
  • Penghasilan tidak menentu

Wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan pendapatan sebagai pekerja lepas (freelance) atau informal perlu berhati-hati. Jika tidak menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak, maka wajib pajak tersebut akan dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Apa itu NPPN?

NPPN adalah norma yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Norma ini ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan jenis usaha atau pekerjaan.

Kenapa wajib pajak pekerja lepas dan informal perlu menyampaikan pemberitahuan NPPN?

Penyampaian pemberitahuan NPPN penting untuk memastikan bahwa wajib pajak pekerja lepas dan informal menggunakan cara perhitungan pajak yang tepat. Jika tidak menyampaikan pemberitahuan, maka wajib pajak tersebut akan dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, padahal mungkin tidak memiliki kemampuan atau sumber daya untuk melakukannya.

Bahaya Jika Tidak Menyampaikan Pemberitahuan NPPN

Ada beberapa bahaya yang mengintai wajib pajak pekerja lepas dan informal yang tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN, antara lain:

  • Pajak yang harus dibayarkan bisa lebih tinggi. Jika wajib pajak pekerja lepas dan informal memilih menyelenggarakan pembukuan, maka wajib pajak tersebut harus menghitung penghasilan neto berdasarkan data pembukuan. Jika data pembukuan tidak akurat, maka pajak yang harus dibayarkan bisa lebih tinggi.
  • Bisa dikenakan sanksi. Jika wajib pajak pekerja lepas dan informal tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN, maka wajib pajak tersebut bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besarnya denda adalah 2% dari penghasilan bruto.

Contoh Perhitungan NPPN

Berikut adalah contoh perhitungan NPPN untuk wajib pajak pekerja lepas yang menjalankan usaha jasa penulisan:

  • Peredaran bruto: Rp 100.000.000
  • Norma: 50%
  • Penghasilan neto: Rp 50.000.000

Dari contoh tersebut, dapat dilihat bahwa penghasilan neto yang harus dilaporkan oleh wajib pajak adalah sebesar Rp 50.000.000. Jika wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN, maka wajib pajak tersebut harus menghitung penghasilan neto berdasarkan data pembukuan. Jika data pembukuan tidak akurat, maka penghasilan neto yang harus dilaporkan bisa lebih tinggi, misalnya Rp 60.000.000. Dengan demikian, pajak yang harus dibayarkan juga bisa lebih tinggi, yaitu Rp 12.000.000 (60.000.000 x 21%).

Apa yang Harus Dilakukan?

Wajib pajak pekerja lepas dan informal yang tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak harus segera menyampaikan pemberitahuan tersebut. Pemberitahuan dapat disampaikan melalui fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online.

Untuk menghindari kesalahan dalam menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Silahkan tuliskan komentar anda dibawah ini atau hubungi kami untuk mendapatkan bantuan profesional mengisi laporan pajak anda