Kacau Balau! 10 Bank Bangkrut Dicabut Izin Usahanya Tahun Ini

Kacau Balau! 10 Bank Bangkrut Dicabut Izin Usahanya Tahun Ini
Photo by micheile henderson / Unsplash

Hai, sobat! Ada kabar terbaru nih dari dunia perbankan di Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha 10 bank bangkrut di Indonesia sepanjang tahun 2024 ini. Waduh, sepertinya ada kekacauan yang terjadi ya?

Yuk, kita bahas satu per satu bank-bank yang izin usahanya dicabut OJK:

  1. BPRS Saka Dana Mulia (Kudus, Jawa Tengah)
  2. BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar, Bali)
  3. BPR Sembilan Mutiara (Pasaman Barat, Sumatra Barat)
  4. BPR Aceh Utara (Lhokseumawe, Aceh)
  5. BPR EDCCASH (Tangerang, Banten)
  6. Perumda BPR Bank Purworejo (Purworejo, Jawa Tengah)
  7. BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo, Jawa Timur)
  8. BPR Usaha Madani Karya Mulia (Surakarta, Jawa Tengah)
  9. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto, Jawa Timur)
  10. Koperasi BPR Wijaya Kusuma (Madiun, Jawa Timur)

Wah, lumayan banyak ya bank-bank yang terpaksa gulung tikar dan ditutup paksa gegara bangkrut. Tapi perlu diperhatikan nih, kebanyakan bank yang bangkrut itu merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang masih mengandalkan simpan pinjam sebagai sumber pendapatan utamanya.

Padahal, perbankan modern saat ini sudah mulai beranjak tidak hanya mengandalkan pendapatan dari bunga simpan pinjam saja, tapi juga mencari sumber pendapatan lain seperti fee berbagai layanan. Jadi, kebangkrutan 10 bank ini bukan berarti ekonomi sedang buruk, melainkan lebih kepada model bisnis dan tata kelola bank-bank itu yang sudah ketinggalan zaman dan buruk.

Kasihan juga nasabah-nasabahnya yang mungkin jadi korban. Semoga saja masalah ini nggak berlarut-larut dan segera dapat terselesaikan dengan baik.

Kalau kalian punya cerita atau informasi terkait bank bangkrut ini, jangan ragu untuk berbagi ya! Kita sama-sama belajar untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan. Sampai jumpa di blog selanjutnya!