Jenis Penghasilan yang Dipotong PPH Pasal 21 dan/atau PPH Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan

Jenis Penghasilan yang Dipotong PPH Pasal 21 dan/atau PPH Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Photo by StellrWeb / Unsplash

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, terdapat beberapa jenis penghasilan yang wajib dipotong PPH Pasal 26. Jenis penghasilan tersebut antara lain:

  • Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan

Jenis penghasilan ini meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan atau jabatan yang dilakukan di Indonesia. Penghasilan ini dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya

Jenis penghasilan ini meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri sebagai imbalan atas jasa yang telah dilakukan pada masa lalu. Penghasilan ini dapat berupa pensiun, tunjangan pensiun, dan pembayaran berkala lainnya.

  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan

Jenis penghasilan ini meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri sebagai imbalan atas jasa, pekerjaan, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Penghasilan ini dapat berupa honorarium, hadiah, penghargaan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan suatu kegiatan.

Tarif PPH Pasal 26

Tarif PPH Pasal 26 untuk penghasilan yang dipotong dan/atau PPH Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final. Namun, tarif PPH Pasal 26 dapat berbeda sesuai dengan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku antara Republik Indonesia dan negara atau yurisdiksi domisili wajib pajak luar negeri tersebut.

Pemotong PPH Pasal 26

Pemotong PPH Pasal 26 adalah orang pribadi atau badan yang wajib memotong dan menyetorkan PPH Pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi Subjek Pajak luar negeri. Pemotong PPH Pasal 26 antara lain:

  • Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia
  • Instansi Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya kepada orang pribadi Subjek Pajak luar negeri
  • Penyelenggara kegiatan yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apa pun berkenaan dengan suatu kegiatan kepada orang pribadi Subjek Pajak luar negeri

Penyetoran PPH Pasal 26

Pemotong PPH Pasal 26 wajib menyetorkan PPH Pasal 26 yang telah dipotongnya ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat penghasilan tersebut dibayarkan atau terutang.

Silakah tuliskan komentar atau pertanyaan anda pada kolom dibawah yah