Jenis dan Tarif Pajak Daerah di DKI Jakarta Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024

Jenis dan Tarif Pajak Daerah di DKI Jakarta Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024
Photo by Eko Herwantoro / Unsplash

Jenis PajakTarifKeterangan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)2% untuk kendaraan pertama, 3% untuk kedua, 4% untuk ketiga, 5% untuk keempat, 6% untuk kelima dan seterusnyaBerlaku mulai 5 Januari 2025
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)12,5%Berlaku mulai 5 Januari 2025
Pajak Alat Berat (PAB)0,2%Jenis pajak baru
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)10%, 50% lebih rendah untuk kendaraan umum-
Pajak Rokok10%-
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)0,5%, 0,25% untuk lahan produksi pangan dan ternak-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)5%-
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT):--
Makanan dan/atau Minuman10%-
Tenaga Listrik:
- Industri, pertambangan migas3%
- Selain industri, pertambangan migas2,4%
- Dihasilkan sendiri1,5%
Jasa Perhotelan10%-
Jasa Parkir10% (turun dari 20%)-
Jasa Kesenian dan Hiburan10%, 40% untuk diskotek, karaoke, dll-
Pajak Reklame25%-
Pajak Air Tanah20%-

Catatan:

  • Tabel ini hanya memuat ringkasan jenis dan tarif pajak daerah di DKI Jakarta. Untuk informasi lebih detail, silakan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
  • Beberapa jenis pajak memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung pada kondisi tertentu.
  • Perubahan tarif pajak ini berlaku mulai 1 Januari 2024, kecuali PKB dan BBNKB yang berlaku mulai 5 Januari 2025.

Semoga informasi ini bermanfaat!