Impor Barang Aman dan Terhindar Denda

Impor Barang Aman dan Terhindar Denda
Photo by S O C I A L . C U T / Unsplash

Hai guys! Pernah beli barang dari luar negeri lewat online shop? Nah, proses masuknya barang itu ke Indonesia itu namanya impor. Tapi, tenang aja, khusus untuk barang yang dikirim lewat pos, ada aturan khusus lho!

Apa sih barang kiriman?

Barang kiriman adalah barang dari luar negeri yang dikirim ke Indonesia melalui pos resmi (Pos Indonesia) atau jasa ekspedisi (kayak FedEx, DHL, TNT, dll).

Jenis-jenisnya apa aja?

Ada dua jenis barang kiriman, yaitu:

  • Barang hasil perdagangan: Ini barang yang dibeli lewat online shop atau marketplace.
  • Barang selain hasil perdagangan: Ini barang yang dikirim bukan untuk dijual, kayak kado dari teman atau keluarga.

Terus, gimana sih bedanya?

Sebenarnya, gak ada beda perlakuan pajak dan bea masuk antara kedua jenis barang kiriman ini. Tapi, ada konsekuensi denda kalau kamu salah kasih tau harga barang (nilai pabean) untuk barang hasil perdagangan. Denda ini karena kamu kurang bayar bea masuk.

Lebih jelasnya, simak yuk!

  • Barang hasil perdagangan:
    • Ciri-cirinya:
      • Dibeli lewat online shop atau marketplace.
      • Penerima atau pengirimnya usaha.
      • Ada bukti transaksi (invoice).
    • Konsekuensi:
      • Denda kalau salah kasih tau harga barang.
  • Barang selain hasil perdagangan:
    • Ciri-cirinya:
      • Bukan untuk dijual.
      • Gak ada bukti transaksi (invoice).
    • Konsekuensi:
      • Gak ada denda.

Contoh Kasus

Situasi:

Bu Ani membeli tas dari toko online di Amerika Serikat seharga USD 100. Tas tersebut dikirim ke Indonesia melalui FedEx.

Pertanyaan:

Berapa bea masuk dan pajak yang harus dibayar Bu Ani untuk tas tersebut?

Penyelesaian:

Langkah 1: Menghitung Nilai Pabean (NP)

NP = Harga Barang (USD) x Kurs Dollar AS

Catatan:

  • Kurs Dollar AS pada Mei 2024 diasumsikan Rp 15.000 per USD.

Perhitungan:

NP = USD 100 x Rp 15.000 = Rp 1.500.000

Langkah 2: Menentukan Bea Masuk

Bea Masuk dihitung berdasarkan HS Code (Harmonized System Code) tas tersebut. Misalkan HS Code tas tersebut adalah 42023200 (Tas tangan wanita, dari kulit).

Catatan:

Perhitungan:

Bea Masuk = NP x Tarif Bea Masuk

Catatan:

  • Tarif Bea Masuk untuk HS Code 42023200 adalah 15%.

Perhitungan:

Bea Masuk = Rp 1.500.000 x 15% = Rp 225.000

Langkah 3: Menghitung Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

PDRI terdiri dari:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 7,5%

Perhitungan:

PPN = NP x 11% = Rp 1.500.000 x 11% = Rp 165.000 PPh Pasal 22 = NP x 7,5% = Rp 1.500.000 x 7,5% = Rp 112.500

Total PDRI:

Total PDRI = PPN + PPh Pasal 22 = Rp 165.000 + Rp 112.500 = Rp 277.500

Langkah 4: Menghitung Total Bea Masuk dan Pajak

Total Bea Masuk dan Pajak = Bea Masuk + PDRI

Perhitungan:

Total Bea Masuk dan Pajak = Rp 225.000 + Rp 277.500 = Rp 502.500

Kesimpulan:

Bu Ani harus membayar bea masuk dan pajak sebesar Rp 502.500 untuk tas tersebut.

Catatan:

  • Perhitungan ini hanya contoh dan bisa berbeda-beda tergantung jenis barang, HS Code, dan nilai pabean.
  • Sebaiknya Anda selalu mengecek informasi terbaru di website Bea Cukai untuk memastikan perhitungan yang akurat.