Gaji Karyawan Cafe: Gimana Sih Aturannya?

Gaji Karyawan Cafe: Gimana Sih Aturannya?
Photo by Muhammad Haikal Sjukri / Unsplash

Hai guys! Pernah kepikiran gak sih, berapa gaji yang pantas buat barista atau kasir di cafe favoritmu? Eits, tapi jangan asal tebak ya! Gaji karyawan cafe itu ada aturannya lho, biar adil dan sesuai dengan jerih payah mereka.

Nah, di blog ini kita bakal bahas tuntas soal gaji karyawan cafe. Yuk, simak!

Pertama, kita pahami dulu apa itu upah.

Upah adalah hak pekerja yang dibayarkan dalam bentuk uang oleh pengusaha sebagai imbalan atas pekerjaannya. Gak cuma gaji pokok, upah juga termasuk tunjangan buat pekerja dan keluarganya.

Terus, berapa sih gaji yang pantas untuk karyawan cafe?

Gaji karyawan cafe itu gak bisa asal diputuskan. Ada aturannya lho, yaitu:

  • Upah Minimum Provinsi (UMP): Gaji minimum yang ditetapkan oleh gubernur di setiap provinsi.
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): Gaji minimum yang ditetapkan oleh bupati/walikota di setiap kabupaten/kota.

Tapi, ada pengecualian nih!

Usaha mikro dan kecil boleh menetapkan gajinya sendiri, asalkan:

  • Minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.
  • Minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Pertanyaannya, cafe termasuk usaha mikro dan kecil gak sih?

Itu tergantung modal dan omzetnya.

  • Usaha mikro: Modal paling banyak Rp1 miliar dan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun.
  • Usaha kecil: Modal lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar dan omzet lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun.

Nah, gimana contoh konkritnya?

Sebagai contoh penerapannya kita ambil kasus dengan cafe di Tangerang Selatan yang masuk ke kategori usaha mikro dan kecil, maka gajinya gak harus mengikuti UMK Tangerang Selatan. Gaji di cafe tersebut boleh ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, asalkan memenuhi ketentuan di atas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengatur tentang penetapan upah minimum bagi pekerja di usaha mikro dan kecil.

Terus, gimana cara menghitung gaji karyawan cafe di usaha mikro dan kecil?

Caranya, kamu perlu mencari tahu:

  • Rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi Banten. Data ini bisa kamu dapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
  • Garis kemiskinan di tingkat provinsi Banten. Data ini juga bisa kamu dapatkan dari BPS.

Setelah itu, hitunglah 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat dan 25% di atas garis kemiskinan. Gaji karyawan cafe di usaha mikro dan kecil harus minimal sebesar angka tersebut.

Ingat ya, ini adalah gaji minimum! Pengusaha boleh memberikan gaji lebih tinggi dari ketentuan ini, tergantung kesepakatan dengan pekerja.

Kesimpulannya:

  • Gaji karyawan cafe di usaha mikro dan kecil di Tangerang Selatan gak harus mengikuti UMK.
  • Gaji di cafe tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, asalkan minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat dan 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi Banten.
  • Pengusaha boleh memberikan gaji lebih tinggi dari ketentuan minimum.

Semoga informasi ini membantu!

Catatan:

  • Blog ini hanya untuk informasi umum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum.
  • Selalu ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait ketenagakerjaan.