Duh, Bayar Pajak Usaha Terlambat? Siap-Siap Denda!

Duh, Bayar Pajak Usaha Terlambat? Siap-Siap Denda!
Photo by S O C I A L . C U T / Unsplash

Hei guys, siapa nih yang suka lupa bayar pajak? ‍

Eits, jangan sampai deh! Bayar pajak itu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Nggak cuma itu, telat bayar pajak bisa bikin kita kena denda lho!

Nah, biar kamu nggak kena denda, yuk simak artikel ini sampai selesai!

Batas Waktu Penyetoran Pajak

Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyetoran pajak paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.

Biar lebih jelas, berikut perincian batas waktu penyetoran pajak untuk tiap jenis PPh:

  • PPh Pasal 4 ayat (2):
    • Dipotong oleh pemotong pajak: 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
    • Dibayar sendiri oleh wajib pajak: 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
    • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan: Sebelum akta ditandatangani
  • PPh Pasal 15:
    • Dipotong oleh pemotong PPh: 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
    • Dibayar sendiri oleh wajib pajak: 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • PPh Pasal 21: 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26: 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • PPh Pasal 25: 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • PPh Pasal 22, PPN, PPnBM atas impor:
    • Bersama bea masuk
    • Ditunda/dibebaskan: Saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
  • PPh Pasal 22, PPN, PPnBM atas impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai: 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
  • PPh Pasal 22 oleh kuasa pengguna anggaran/pejabat penanda tangan surat perintah membayar: Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
  • PPh Pasal 22 oleh bendahara pengeluaran: 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran
  • PPh Pasal 22 oleh wajib pajak badan tertentu: 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu: Pada akhir masa pajak terakhir
  • Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu: Sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

Tips Agar Tidak Terlambat Bayar Pajak

  • Catat tanggal jatuh tempo setiap jenis pajak.
  • Gunakan kalender pajak atau aplikasi pajak online.
  • Aktifkan notifikasi pengingat pembayaran pajak.
  • Siapkan dana pembayaran pajak jauh-jauh hari.
  • Lakukan pembayaran pajak secara online.

Ingat, terlambat bayar pajak bisa mengakibatkan:

  • Denda
  • Bunga
  • Sanksi administrasi lainnya

Jadi, yuk jadilah wajib pajak yang taat! Bayar pajak tepat waktu, agar hidup tenang dan terhindar dari denda.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Jangan lupa share artikel ini ke teman-teman kamu ya!