Dividen PT Perorangan Bebas Pajak? Ini Penjelasannya!

Dividen PT Perorangan Bebas Pajak? Ini Penjelasannya!
Photo by Mikhail Pavstyuk / Unsplash

Hai guys! Pernah dengar istilah PT Perorangan? Nah, baru-baru ini nih Kring Pajak, bagian dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kasih penjelasan penting soal dividen di PT Perorangan. Penasaran kan apa isinya? Yuk, simak bareng-bareng!

Apa sih PT Perorangan?

Singkatnya, PT Perorangan itu PT yang didirikan oleh 1 orang aja. Kerennya lagi, ada pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan. Jadi, kalau ada apa-apa, risiko finansialnya gak langsung kena ke kantong pribadi.

Terus, gimana soal dividennya?

Nah, kabar baiknya, dividen yang diterima pemilik PT Perorangan bisa bebas pajak loh! Tapi, dengan syarat tertentu ya. Sesuai Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, dividen yang bebas pajak ini harus memenuhi beberapa kriteria:

  • Dividennya berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
  • Diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri.
  • Diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Syarat Investasi Dividen dari Dalam Negeri:

  • Dividen harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu 60 hari setelah tanggal penerimaan dividen.
  • Investasi bisa berupa:
    • Penambahan modal di PT Perorangan itu sendiri.
    • Penanaman modal di perusahaan lain di Indonesia.
    • Pembelian harta berwujud di Indonesia, seperti tanah, bangunan, atau mesin.
    • Pembelian efek di Bursa Efek Indonesia.

Syarat Investasi Dividen dari Luar Negeri:

  • Dividen harus diinvestasikan atau dipakai untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di Indonesia dalam jangka waktu 180 hari setelah tanggal penerimaan dividen.
  • Investasi bisa berupa:
    • Penambahan modal di PT Perorangan itu sendiri.
    • Penanaman modal di perusahaan lain di Indonesia.
    • Pembelian harta berwujud di Indonesia, seperti tanah, bangunan, atau mesin.
    • Impor barang.

Ingat ya, dividen yang bebas pajak ini harus dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dividen interim sesuai aturan.

Oh ya, perlu diingat juga:

  • PT Perorangan tetap merupakan subjek pajak badan, jadi punya hak dan kewajiban perpajakan, seperti memotong PPh Pasal 21 ke direksi dan pegawai, serta bisa menjalankan kewajiban PPh final berdasarkan PP 55/2022.

Kesimpulannya:

Dividen PT Perorangan bisa bebas pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Pastikan kamu paham betul aturannya ya, biar gak salah paham. Kalau masih bingung, jangan ragu untuk konsultasi dengan DJP atau profesional pajak terpercaya.

Semoga informasi ini membantu!