Dividen Cuan Bebas Pajak? Simak Caranya!

Dividen Cuan Bebas Pajak? Simak Caranya!
Photo by Glenn Carstens-Peters / Unsplash

Hai guys! Pernah dengar dividen? Nah, dividen ini ibarat keuntungan yang kamu terima sebagai pemilik saham suatu perusahaan. Nah, kabar baiknya, dividen yang kamu terima dari perusahaan dalam negeri ternyata bebas pajak lho! Tapi, ada syaratnya.

Syaratnya apa?

  • Kamu harus investasikan dividen tersebut di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktunya tergantung kapan kamu menerima dividennya.
  • Kamu harus melaporkan realisasi investasi dividen tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan ini harus disampaikan secara berkala, paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir untuk orang pribadi dan empat bulan untuk badan usaha.

Waduh, ribet ya?

Enggak kok! Tenang, DJP sudah sediakan layanan e-Reporting Investasi di DJP Online untuk memudahkan kamu melapor.

Apa yang terjadi kalau telat lapor atau laporannya salah?

  • Telat lapor: Dividen kamu akan dikenakan pajak.
  • Laporan salah: Kamu bisa melakukan pembetulan asalkan laporannya belum melewati batas waktu pelaporan di tahun tersebut.

Ingat ya, batas waktu pelaporan realisasi investasi dividen tidak bisa diperpanjang!

Tips:

  • Catat tanggal penerimaan dividen dan nominalnya dengan baik.
  • Pahami ketentuan investasi yang berlaku untuk dividen bebas pajak.
  • Laporkan realisasi investasi dividen tepat waktu dan pastikan laporannya benar.

Lebih lengkapnya, kamu bisa baca PMK 18/2021 atau tanya langsung ke DJP.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Jangan lupa share ke teman-temanmu yang juga punya saham ya!

#dividen #bebaspajak #investasi #pelaporan #DJP