Dividen Bebas Pajak, Jangan Sampai Terlewatkan!

Dividen Bebas Pajak, Jangan Sampai Terlewatkan!
Photo by Headway / Unsplash

Dividen merupakan bagian dari laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Bagi pemegang saham orang pribadi, dividen yang diterima dapat dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan dalam instrumen yang ditentukan oleh pemerintah.

Menurut Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, investasi oleh wajib pajak orang pribadi harus direalisasikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir agar dividen dikecualikan dari PPh.

Artinya, dividen yang diterima pada tahun 2023 harus diinvestasikan paling lambat pada 31 Maret 2024 agar tidak dikenai PPh final sebesar 10%.

Contoh Perhitungan

Misalkan, Pak Budi menerima dividen sebesar Rp100 juta dari PT XYZ pada tahun 2023. Pak Budi ingin agar dividen tersebut tidak dikenai PPh, maka Pak Budi harus menginvestasikan dividen tersebut dalam instrumen yang ditentukan oleh pemerintah paling lambat pada 31 Maret 2024.

Pak Budi dapat menginvestasikan dividen tersebut dalam instrumen berikut:

  • Penyertaan modal, seperti saham, obligasi, atau reksa dana saham.
  • Surat berharga, seperti obligasi atau surat utang negara.
  • Investasi keuangan pada bank persepsi, seperti deposito atau tabungan.
  • Investasi infrastruktur, seperti jalan tol, bendungan, atau pembangkit listrik.
  • Investasi pada sektor riil, seperti usaha produktif, seperti pertanian, industri, atau pariwisata.

Setelah diinvestasikan, Pak Budi juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi ke DJP melalui aplikasi e-Reporting Investasi yang tersedia di DJPOnline. Laporan investasi harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2024.

Dengan demikian, Pak Budi dapat menikmati dividen Rp100 juta tersebut secara bebas pajak.

Penutup

Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dapat dikecualikan dari PPh dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan dalam instrumen yang ditentukan oleh pemerintah paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

Wajib pajak orang pribadi yang menerima dividen pada tahun 2023 masih memiliki kesempatan untuk melakukan investasi paling lambat pada 31 Maret 2024.

Setelah diinvestasikan, wajib pajak orang pribadi juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi ke DJP.

Jadi, jangan sampai dividen Anda terlewatkan! Segera investasikan dividen Anda agar dapat menikmatinya secara bebas pajak.