Dirugikan Pemberitaan Media? Kenali Hak-Hakmu dalam UU Pers Sebelum Terlambat!

Dirugikan Pemberitaan Media? Kenali Hak-Hakmu dalam UU Pers Sebelum Terlambat!
Photo by Tran Mau Tri Tam ✪ / Unsplash

Hai, guys! Kali ini kita mau bahas sedikit tentang Undang-Undang (UU) Pers di Indonesia. Seperti yang kita tahu, media massa baik cetak maupun online itu tunduk pada UU ini. Nah, UU Pers ini bisa dibilang sebagai aturan khusus atau lex specialis yang mengatur media, sementara aturan lain seperti KUHP dan UU ITE itu sifatnya lebih umum atau lex generali.

Jadi, misalnya ada berita di media yang merugikan seseorang, contohnya pencemaran nama baik atau fitnah, aturan yang akan dipakai adalah UU Pers, bukan KUHP atau UU ITE. Kenapa begitu? Karena UU Pers ini khusus mengatur soal pers, sementara KUHP dan UU lain itu aturannya lebih umum.

Nah, kalo ada berita yang merugikan, sebenarnya ada beberapa langkah hukum yang bisa diambil. Pertama, kita bisa mengajukan hak jawab ke media yang bersangkutan. Hak jawab ini kayak hak kita untuk memberi tanggapan atau sanggahan atas berita yang merugikan nama baik kita. Media wajib memuat hak jawab ini di edisi atau program berikutnya.

Selain hak jawab, kita juga bisa mengajukan hak koreksi kalau ada informasi yang tidak akurat tentang diri kita atau orang lain. Intinya, media harus meralat atau membetulkan kesalahan informasi itu.

Kalo media tidak mau memuat hak jawab atau koreksi kita, mereka bisa kena denda lho, sampai Rp 500 juta! Jadi, jangan remehkan ya.

Oke, biar lebih lengkap, kita akan cantumkan pasal-pasal dari UU Pers yang berkaitan:

  1. Definisi Pers (Pasal 1 angka 1)
    "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia."
  2. Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2)
    "Pers wajib melayani hak jawab."
  3. Penjelasan Hak Jawab (Penjelasan Pasal 5 ayat 2)
    "Hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya."
  4. Hak Koreksi (Pasal 5 ayat 3)
    "Pers wajib melayani hak koreksi."
  5. Sanksi Pidana (Pasal 18 ayat 2)
    "Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Nah, langkah selanjutnya kalau masih tidak puas, kita bisa mengadukan media tersebut ke Dewan Pers. Dewan Pers ini tugasnya antara lain menangani pengaduan masyarakat soal pemberitaan pers. Mereka akan memeriksa bukti dan keterangan, lalu mengupayakan penyelesaian.

  1. Fungsi Dewan Pers (Pasal 15 ayat 2 huruf e)
    "Fungsi Dewan Pers adalah mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik."
  2. Keputusan Dewan Pers (Pasal 16 ayat 1)
    "Dalam hal penyelesaian pengaduan, keputusan Dewan Pers bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh organisasi pers."

Kalau tidak bisa diselesaikan dengan mediasi, Dewan Pers bakal mengeluarkan penilaian dan rekomendasi yang harus dipatuhi media. Kalo media masih bandel tidak mengikuti rekomendasi tersebut, Dewan Pers bisa mengeluarkan pernyataan terbuka untuk mempermalukan media itu, hehe.

Intinya sih, kita sebagai masyarakat punya hak untuk membela diri dari pemberitaan yang merugikan. Manfaatkan saja jalur hukum yang ada sesuai UU Pers. Semoga membantu ya dan jangan lupa share blog ini ke temen-temen yang lain!