Daftar Tarif Pajak Daerah Kota Bandung Terbaru 2024

Daftar Tarif Pajak Daerah Kota Bandung Terbaru 2024
Photo by Neermana Studio / Unsplash

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut adalah daftar tarif pajak daerah terbaru di Kota Bandung tahun 2024:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Tipe KendaraanTarif PKB
Kendaraan Bermotor pertama2%
Kendaraan Bermotor kedua3%
Kendaraan Bermotor ketiga4%
Kendaraan Bermotor keempat5%
Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya6%

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Tipe TransaksiTarif BBNKB
Penjualan Kendaraan Bermotor Bekas12,5%
Hibah Kendaraan Bermotor12,5%
Warisan Kendaraan Bermotor12,5%
Lelang Kendaraan Bermotor12,5%
Tukar Menukar Kendaraan Bermotor12,5%

Pajak Alat Berat (PAB)

Jenis Alat BeratTarif PAB
Alat Berat yang Digunakan untuk Pekerjaan Jalan0,2%
Alat Berat yang Digunakan untuk Pekerjaan Bangunan0,2%
Alat Berat yang Digunakan untuk Pekerjaan Lain0,2%

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Jenis KendaraanTarif PBBKB
Kendaraan Pribadi10%
Kendaraan Umum5%

Pajak Rokok

Golongan SigaretTarif Pajak Rokok
Sigaret Golongan I10%
Sigaret Golongan II10%
Sigaret Golongan III10%

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Jenis Bangunan/TanahTarif PBB-P2
Bangunan/Tanah dengan NJOP ≤ Rp1 Miliar0,1%
Bangunan/Tanah dengan NJOP > Rp1 Miliar0,2%
Lahan Produksi Pangan dan/atau Ternak0,05%

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pihak yang Memperoleh HakTarif BPHTB
Pembeli5%
Penerima Hibah5%
Penerima Warisan5%
Penerima Hasil Lelang5%

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Jenis JasaTarif PBJT
Makanan dan/atau Minuman10%
Jasa Perhotelan10%
Jasa Parkir10%
Jasa Kesenian dan Hiburan10%, 40% untuk diskotek, karaoke, dll
Tenaga Listrik:
- Industri, pertambangan migas3%
- Selain industri, pertambangan migas2,4%
- Dihasilkan sendiri1,5%
Reklame25%
Air Tanah20%

Catatan:

  • Tabel ini hanya memuat ringkasan jenis dan tarif pajak daerah di Kota Bandung. Untuk informasi lebih detail, silakan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
  • Beberapa jenis pajak memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung pada kondisi tertentu.
  • Perubahan tarif pajak ini berlaku mulai 1 Januari 2024.