Core Tax: Sistem Pajak Baru yang Canggih Tapi Juga Bikin Ngeri!

Core Tax: Sistem Pajak Baru yang Canggih Tapi Juga Bikin Ngeri!
Photo by Sabri Tuzcu / Unsplash


Sobat pajak, udah pada dengar tentang Core Tax System (CTS)? Katanya sih sistem ini bakalan bikin pajak di Indonesia makin canggih dan modern. Nah, biar kamu gak ketinggalan info, yuk simak tulisan kita kali ini!

Apa itu Core Tax System?

Core Tax System (CTS) adalah sistem administrasi perpajakan baru yang terintegrasi dan canggih. Sistem ini bakalan menggantikan sistem lama yang udah dipakai selama puluhan tahun. CTS diibaratkan sebagai "otak" baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bakalan mengelola seluruh data dan proses perpajakan di Indonesia.

Kapan CTS Mulai Diterapkan?

CTS rencananya bakalan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juli 2024. Tahap pertama fokus pada migrasi data dan penyempurnaan sistem. Baru di tahap selanjutnya, CTS bakalan diterapkan secara penuh untuk seluruh wajib pajak.

Apa Dampak CTS?

CTS bakalan membawa banyak perubahan dalam dunia perpajakan di Indonesia. Berikut beberapa dampaknya:

  • Petugas pajak bisa langsung melihat rekening bank wajib pajak. Hal ini untuk memudahkan proses pemeriksaan dan meningkatkan kepatuhan pajak.
  • Pelayanan pajak online yang lebih mudah dan cepat. Wajib pajak bisa mengurus pajak mereka secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
  • Sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Data pajak bakalan lebih terjaga dan penggunaannya lebih transparan.

Dampak Penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA)

Selain dampak CTS yang disebutkan di atas, ada lagi dampak lain yang perlu diketahui oleh wajib pajak, yaitu dampak dari penandatanganan MCAA oleh Indonesia. MCAA adalah perjanjian multilateral yang memungkinkan pertukaran informasi keuangan antar negara secara otomatis. Hal ini berarti:

  • DJP dapat memperoleh informasi tentang penghasilan dan aset wajib pajak yang disimpan di luar negeri. Hal ini akan menyulitkan wajib pajak yang berusaha menyembunyikan penghasilan mereka dari DJP.
  • Wajib pajak yang memiliki penghasilan di luar negeri harus melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT mereka. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi.

Apa yang Harus Dipersiapkan Wajib Pajak?

Untuk menghadapi CTS dan MCAA, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak pribadi:

  • Mendaftarkan diri di DJP Online. Pastikan kamu sudah terdaftar di DJP Online agar bisa mengakses layanan pajak online.
  • Melengkapi data dan dokumen perpajakan. Pastikan semua data dan dokumen perpajakan kamu lengkap dan akurat.
  • Membiasakan diri dengan sistem online. Pelajari cara menggunakan layanan pajak online agar kamu bisa mengurus pajak sendiri dengan mudah.
  • Membiasakan diri mencatat transaksi, aset, dan kewajiban secara teratur. DJP hanya akan melihat saldo di rekening bank. Jadi, penting bagi wajib pajak untuk mencatat semua transaksi, aset, dan kewajiban mereka secara teratur. Hal ini untuk memudahkan proses pemeriksaan pajak dan menghindari kesulitan di masa depan.
  • Melaporkan penghasilan di luar negeri dengan benar. Wajib pajak yang memiliki penghasilan di luar negeri harus melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT mereka.

Penutup

CTS dan MCAA adalah dua perubahan besar dalam dunia perpajakan di Indonesia. Wajib pajak perlu mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan perubahan ini. Dengan kepatuhan, kebiasaan baru, dan pencatatan yang rapi, sistem pajak di Indonesia bakalan makin maju dan modern.

Jangan lupa bagikan tulisan ini ke teman-temanmu agar mereka juga gak ketinggalan info! Dan jangan lupa batas akhir pelaporan pajak pribadi di bulan Maret ini yah