Cara Menghitung PPN dan PPnBM

Cara Menghitung PPN dan PPnBM
Photo by Afif Ramdhasuma / Unsplash

PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Kedua pajak ini memiliki dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif yang berbeda.

Tarif PPN dan PPnBM

Jenis PajakTarif
PPN10%
PPnBM10% - 75%
PPN dan PPnBM atas ekspor BKP0%

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak adalah nilai yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang. Dasar pengenaan pajak PPN dan PPnBM adalah sebagai berikut:

Jenis PajakDasar Pengenaan Pajak
PPNJumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
PPnBMJumlah Harga Jual atau Penggantian

Cara Menghitung PPN dan PPnBM

PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

PPN/PPnBM terutang = Tarif pajak x Dasar pengenaan pajak

Contoh Cara Menghitung PPN dan PPnBM

Berikut adalah contoh cara menghitung PPN dan PPnBM:

  1. PPN atas penjualan BKP

PT. A menjual BKP kepada PT. B dengan harga jual Rp25.000.000. Tarif PPN adalah 10%.

PPN terutang = 10% x Rp25.000.000
= Rp2.500.000
  1. PPnBM atas penyerahan JKP

PT. C memberikan JKP kepada PT. D dengan penggantian Rp15.000.000. Tarif PPnBM adalah 10%.

PPnBM terutang = 10% x Rp15.000.000
= Rp1.500.000
  1. PPnBM atas impor BKP mewah

PT. E mengimpor BKP mewah dengan nilai impor Rp50.000.000. Tarif PPnBM untuk BKP mewah adalah 20%.

PPN terutang = 10% x Rp50.000.000
= Rp5.000.000
PPnBM terutang = 20% x Rp50.000.000
= Rp10.000.000
  1. PPn dan PPnBM atas penyerahan BKP hasil impor

PT. F menggunakan BKP yang diimpornya untuk menghasilkan BKP baru. BKP baru tersebut kemudian dijual kepada PT. G dengan harga jual Rp150.000.000. Tarif PPN adalah 10% dan tarif PPnBM adalah 35%.

PPN terutang = 10% x Rp150.000.000
= Rp15.000.000
PPnBM terutang = 35% x Rp150.000.000
= Rp52.500.000

Penjelasan

Pada contoh 1, PT. A menjual BKP kepada PT. B dengan harga jual Rp25.000.000. Tarif PPN adalah 10%. Oleh karena itu, PPN yang terutang adalah Rp2.500.000. PPN ini merupakan pajak keluaran yang harus dibayar oleh PT. A.

Pada contoh 2, PT. C memberikan JKP kepada PT. D dengan penggantian Rp15.000.000. Tarif PPnBM adalah 10%. Oleh karena itu, PPnBM yang terutang adalah Rp1.500.000. PPnBM ini merupakan pajak keluaran yang harus dibayar oleh PT. C.

Pada contoh 3, PT. E mengimpor BKP mewah dengan nilai impor Rp50.000.000. Tarif PPnBM untuk BKP mewah adalah 20%. Oleh karena itu, PPN yang terutang adalah Rp5.0

Penutup

Pastikan anda mengetahui dan memahami aturan terbaru pemerintah untuk menghindari kesalahan perhitungan dan manfaatkan konsultan sebagai pihak ketiga untuk meng validasi perhitungan yang telah anda lakukan