Cara Menghitung Pajak Tangguhan Dengan Contoh Kasus

Cara Menghitung Pajak Tangguhan Dengan Contoh Kasus
Photo by JESHOOTS.COM / Unsplash

Pajak tangguhan adalah pajak penghasilan yang timbul dari perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya antara akuntansi dan perpajakan. Perbedaan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perbedaan metode akuntansi, perbedaan tarif pajak, dan perbedaan perlakuan terhadap biaya.

Pengertian

Pajak tangguhan terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Kewajiban pajak tangguhan: Merupakan pajak penghasilan yang akan timbul di masa depan akibat perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya antara akuntansi dan perpajakan.
  • Aset pajak tangguhan: Merupakan pajak penghasilan yang dapat dikompensasikan di masa depan akibat perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya antara akuntansi dan perpajakan.

Contoh Kasus

PT MIKU adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan furnitur. Pada tahun 2020, PT MIKU memiliki data-data sebagai berikut:

  • Penjualan furnitur: Rp30 miliar pada tahun 2019 dan Rp35 miliar pada tahun 2020
  • Laba komersial: Rp4,1 miliar pada tahun 2020
  • Koreksi fiskal negatif dari biaya penyusutan: Rp100 juta

Perhitungan

Laba fiskal PT MIKU adalah sebagai berikut:

Laba komersial - Koreksi fiskal
= Rp4,1 miliar - Rp100 juta
= Rp4 miliar

PPh badan terutang PT MIKU adalah sebagai berikut:

Laba fiskal x Tarif pajak
= Rp4 miliar x 22%
= Rp880 juta

Penyusutan PPh badan PT MIKU adalah sebagai berikut:

Laba komersial x Tarif pajak
= Rp4,1 miliar x 22%
= Rp902 juta

Kewajiban pajak tangguhan PT MIKU adalah sebagai berikut:

Penyusutan PPh badan - PPh badan terutang
= Rp902 juta - Rp880 juta
= Rp22 juta

Berdasarkan contoh kasus di atas, kewajiban pajak tangguhan PT MIKU adalah sebesar Rp22 juta. Kewajiban pajak tangguhan tersebut timbul karena perbedaan pengakuan biaya penyusutan antara akuntansi dan perpajakan.