Cara Mendapatkan Insentif Pajak bagi Perusahaan dengan Bermitra Bersama UMKM

Cara Mendapatkan Insentif Pajak bagi Perusahaan dengan Bermitra Bersama UMKM
Photo by Visual Karsa / Unsplash

Pemerintah mendukung usaha besar yang berencana untuk memanfaatkan fasilitas penanaman modal, termasuk fasilitas perpajakan, dengan mewajibkan mereka untuk menjalankan komitmen kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 1/2022 yang mengamanatkan pelaku usaha besar untuk menyatakan komitmen mereka terhadap UMKM kepada Kementerian Investasi/BKPM.

Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan besar yang telah memperoleh izin usaha dan berinvestasi di bidang usaha prioritas atau bidang yang wajib bermitra dengan UMKM. Daftar bidang usaha yang termasuk dalam kategori ini dapat ditemukan dalam Perpres 10/2021 dan Perpres 49/2021.

Apa yang dimaksud dengan kemitraan dalam konteks ini adalah kerja sama usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang didasarkan pada prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan, dengan melibatkan UMKM, terutama di wilayah tempat usaha besar melakukan investasi.

Proses pelaksanaan komitmen kemitraan ini melibatkan kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan asosiasi usaha. Mereka dapat menyusun daftar UMKM yang siap untuk bermitra dengan perusahaan besar di daerah mereka. Sementara itu, perusahaan besar dapat memilih calon mitra UMKM dari daftar tersebut.

Jika terjadi situasi di mana UMKM di daerah tersebut tidak memenuhi kompetensi yang dibutuhkan, perusahaan besar dapat mengajukan calon mitra UMKM sendiri. Namun, perusahaan besar harus memastikan bahwa calon mitra UMKM yang diusulkan tidak memiliki afiliasi dalam bentuk kepemilikan saham atau pengurusan dengan perusahaan besar.

Komitmen kemitraan ini selanjutnya dibuktikan dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh perusahaan besar dan UMKM di daerah. Lebih penting lagi, kemitraan ini harus berlangsung secara berkelanjutan selama perusahaan besar masih menjalankan aktivitas usaha mereka, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 1/2022.

Perlu dicatat bahwa ada sejumlah fasilitas perpajakan yang dapat diajukan melalui sistem online single submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM. Ini termasuk tax holiday, tax allowance, investment allowance, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), fasilitas impor, dan fasilitas di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Komitmen kemitraan dengan UMKM bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga peluang untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan bermitra dengan UMKM, usaha besar dapat memainkan peran yang lebih besar dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, sambil tetap mendapatkan manfaat dari fasilitas penanaman modal yang tersedia.

Apakah anda tertarik untuk mendapatkan insentif pajak dengan bermitra bersama UMKM? Atau anda UMKM yang tertarik mendapatkan mitra usaha besar?

Silahkan berikan tanggapan anda dengan mengisi kolom komentar di bawah ini