Peraturan, Formula dan Contoh Kasus Amortisasi Perangkat Lunak

Peraturan, Formula dan Contoh Kasus Amortisasi Perangkat Lunak
Photo by Windows / Unsplash


Perangkat lunak merupakan salah satu jenis harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Oleh karena itu, pembebanan atas biaya perangkat lunak dilakukan melalui skema amortisasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud, terdapat dua jenis perangkat lunak, yaitu program aplikasi khusus dan program aplikasi umum.

Program aplikasi khusus adalah program komputer yang dirancang khusus untuk keperluan tertentu, seperti untuk keperluan bisnis, industri, atau pemerintahan. Program aplikasi khusus memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan dapat dibebankan melalui amortisasi dalam kelompok 1.

Program aplikasi umum adalah program komputer yang dapat digunakan secara umum oleh berbagai pihak, seperti Microsoft Office, Adobe Photoshop, dan sebagainya. Program aplikasi umum memiliki masa manfaat satu tahun dan dapat dibebankan sebagai biaya operasional rutin.

Berikut adalah dua contoh kasus amortisasi perangkat lunak:

Kasus 1: Amortisasi Program Aplikasi Khusus

PT ABC adalah perusahaan manufaktur yang menggunakan program aplikasi khusus untuk mengelola produksinya. Biaya perolehan program aplikasi khusus tersebut adalah Rp100 juta.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) PMK 72/2023, biaya perolehan program aplikasi khusus tersebut diamortisasi dalam kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun.

Dengan demikian, besaran biaya amortisasi per tahun adalah sebagai berikut:

Biaya amortisasi = Biaya perolehan / Masa manfaat
= Rp100 juta / 4 tahun
= Rp25 juta/tahun

Sehingga, biaya amortisasi program aplikasi khusus yang harus dibebankan PT ABC pada tahun pertama adalah Rp25 juta.

Kasus 2: Amortisasi Program Aplikasi Umum

PT XYZ adalah perusahaan jasa yang menggunakan program aplikasi umum untuk mengelola administrasinya. Biaya perolehan program aplikasi umum tersebut adalah Rp50 juta.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 72/2023, biaya perolehan program aplikasi umum tersebut diakui sebagai biaya operasional rutin dan dibebankan sekaligus pada tahun diperolehnya biaya tersebut.

Dengan demikian, biaya amortisasi program aplikasi umum yang harus dibebankan PT XYZ pada tahun pertama adalah Rp50 juta.

Tips Amortisasi Perangkat Lunak

Berikut adalah beberapa tips untuk menghitung amortisasi perangkat lunak:

  • Pastikan Anda memahami jenis software yang dimiliki perusahaan Anda.
  • Pastikan Anda mengetahui masa manfaat software tersebut.
  • Gunakan rumus yang tepat untuk menghitung amortisasi software.
  • Lakukan perhitungan amortisasi software dengan cermat dan teliti.

Dengan memahami ketentuan dan cara menghitung amortisasi software, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan Anda telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

Smart UMKM dapat membantu meringankan pencatatan di pembukan dan perhitungan pajak untuk berbagai skenario bisnis dan tipe usaha