Aspek Perpajakan PT Perorangan

perbedaan aspek perpajakan PT Perorangan dengan PT Umum dan perlakukan pajaknya sebagai UMKM

Aspek Perpajakan PT Perorangan
Photo by Dan Burton / Unsplash


Pada tanggal 14 November 2023, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) memberikan konsultasi kepada wajib pajak mengenai aspek perpajakan bagi perusahaan perorangan.

Pegawai dari KP2KP menjelaskan bahwa aspek perpajakan PT Perorangan tergolong ke dalam subjek pajak badan. Dengan demikian, perlakuan pajaknya tidak bisa disamakan dengan wajib pajak orang pribadi.

Hal ini berarti bahwa PT Perorangan tidak dapat menikmati fasilitas omzet (bebas pajak penghasilan) hingga Rp500 juta. Fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

PT Perorangan merupakan badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. Aturan dan ketentuan hukum mengenai PT Perorangan diatur dalam UU 11/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2021.

PT Perorangan tersebut dapat dibuat sepanjang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Apabila perseroan sudah tidak memenuhi kriteria UMK maka PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT pada umumnya.

Tarif PPh

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, tarif umum PPh badan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak. Sementara itu, tarif PPh final UMKM dalam PP 23/2021 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet).

Wajib pajak perseroan perorangan dapat memilih untuk dikenakan tarif umum PPh badan atau PPh final UMKM. Apabila memilih tarif PPh final UMKM, maka wajib pajak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Merupakan wajib pajak badan dalam hal ini PT Perorangan
  • Memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak
  • Telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Detil Ketentuan Aspek Perpajakan & Hukum

Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai aspek perpajakan PT Perorangan:

A. Subjek Pajak

PT Perorangan merupakan subjek pajak badan, sehingga perlakuan pajaknya tidak bisa disamakan dengan wajib pajak orang pribadi. Hal ini berarti bahwa PT Perorangan memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh) badan.

B. Fasilitas Omzet

PT Perorangan tidak dapat menikmati fasilitas omzet (bebas pajak penghasilan) hingga Rp500 juta. Fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

C. Peraturan Hukum

Aturan dan ketentuan hukum mengenai PT Perorangan diatur dalam UU 11/2020 dan PP No. 8/2021.

D. Kriteria UMK

PT Perorangan dapat dibuat sepanjang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kriteria UMK tersebut meliputi:

* Peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak
* Memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp600 juta
* Memiliki jumlah tenaga kerja tidak lebih dari 10 orang

E. Perubahan Status Badan Hukum

Apabila PT Perorangan sudah tidak memenuhi kriteria UMK, maka PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT pada umumnya.

F. Tarif PPh

Wajib pajak perseroan perorangan dapat memilih untuk dikenakan tarif umum PPh badan atau PPh final UMKM.

G. Tarif Umum PPh Badan

Tarif umum PPh badan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak.

I. Tarif PPh Final UMKM

Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet).

J. Kriteria PPh Final UMKM

Wajib pajak perseroan perorangan yang memilih untuk dikenakan tarif PPh final UMKM harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

* Merupakan wajib pajak badan dalam hal ini PT Perorangan
* Memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak
* Telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Demikian penjelasan mengenai aspek perpajakan PT Perorangan. Semoga bermanfaat.